Kuota Gas HGBT Diperketat, Industri Menjerit Hingga Ancaman PHK Massal Bayangi Pekerja Pabrik

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Senin, 25 Agustus 2025 | 10:16 WIB
Potret Industri Gas Bumi di Tanah Air.  (Foto : X.com/DisperindagJabar)
Potret Industri Gas Bumi di Tanah Air. (Foto : X.com/DisperindagJabar)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Kebijakan pembatasan kuota Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diberlakukan sejak 13 Agustus 2025 kembali memicu kegelisahan pelaku industri Tanah Air.

Alih-alih menopang iklim usaha, kebijakan ini justru dinilai menekan roda produksi dan mengancam keberlangsungan lapangan kerja.

Dua perusahaan sektor tableware di Tangerang bahkan sudah merumahkan sekitar 700 pekerjanya akibat dampak langsung dari pembatasan pasokan HGBT.

Baca Juga: Putusan Mahkamah Agung Inggris Buka Jalan Konsolidasi Industri Pembiayaan Mobil

Kondisi ini menjadi alarm serius bagi pemerintah karena sejumlah asosiasi industri mulai memperingatkan potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika situasi berlanjut.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin Aromatik Plastik (Inaplas), Fajar Budiono, menegaskan kepastian pasokan energi adalah kunci utama keberlangsungan usaha.

“Gangguan pasokan gas bumi bukan hanya menurunkan kinerja produksi, tetapi juga sudah mulai memicu ancaman PHK,” ujarnya, Kamis (21/08/2025).

Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen Pada Triwulan II 2025, Industri CPO dan Farmasi Jadi Motor Penggerak

Kekhawatiran serupa muncul di sektor oleokimia. PT Sumi Asih di Bekasi mengaku hanya menerima pasokan terbatas sejak 13 Agustus 2025 berdasarkan Surat PGN No. 476100.S/PP.03/RD1BKS/2025.

Kuota yang diberikan hanya 48 persen dari kontrak bulanan pada 13–19 Agustus, 65 persen pada 20–22 dan 25–29 Agustus, serta 70 persen pada 23–24 dan 30–31 Agustus. Jika kebutuhan melebihi kuota, perusahaan terancam penalti hingga 120 persen dari harga LNG.

Padahal, Sumi Asih membutuhkan 1.500 MMBTU per hari agar beroperasi normal. Bila pasokan turun di bawah 1.085 MMBTU, seluruh fasilitas produksi terancam berhenti total. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keadilan distribusi gas.

Baca Juga: Koreksi Kontroversial: Media Industri Otomotif China Ralat Laporan Soal Larangan Penjualan Mobil Baru Dalam 6 Bulan

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, yang turun langsung ke Bekasi, mengaku menemukan kejanggalan dalam pola distribusi HGBT.

“Kami mempertanyakan mengapa gas dengan harga di atas USD 15 per MMBTU stabil tersedia, tapi gas HGBT di kisaran USD 6 justru terbatas. Artinya, pasokan ada, tetapi tidak disalurkan pada harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegasnya, Jumat (22/08/2025).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X