JAKARTA, METROSELEBES.COM – Kebijakan pembatasan kuota Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diberlakukan sejak 13 Agustus 2025 kembali memicu kegelisahan pelaku industri Tanah Air.
Alih-alih menopang iklim usaha, kebijakan ini justru dinilai menekan roda produksi dan mengancam keberlangsungan lapangan kerja.
Dua perusahaan sektor tableware di Tangerang bahkan sudah merumahkan sekitar 700 pekerjanya akibat dampak langsung dari pembatasan pasokan HGBT.
Baca Juga: Putusan Mahkamah Agung Inggris Buka Jalan Konsolidasi Industri Pembiayaan Mobil
Kondisi ini menjadi alarm serius bagi pemerintah karena sejumlah asosiasi industri mulai memperingatkan potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika situasi berlanjut.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin Aromatik Plastik (Inaplas), Fajar Budiono, menegaskan kepastian pasokan energi adalah kunci utama keberlangsungan usaha.
“Gangguan pasokan gas bumi bukan hanya menurunkan kinerja produksi, tetapi juga sudah mulai memicu ancaman PHK,” ujarnya, Kamis (21/08/2025).
Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen Pada Triwulan II 2025, Industri CPO dan Farmasi Jadi Motor Penggerak
Kekhawatiran serupa muncul di sektor oleokimia. PT Sumi Asih di Bekasi mengaku hanya menerima pasokan terbatas sejak 13 Agustus 2025 berdasarkan Surat PGN No. 476100.S/PP.03/RD1BKS/2025.
Kuota yang diberikan hanya 48 persen dari kontrak bulanan pada 13–19 Agustus, 65 persen pada 20–22 dan 25–29 Agustus, serta 70 persen pada 23–24 dan 30–31 Agustus. Jika kebutuhan melebihi kuota, perusahaan terancam penalti hingga 120 persen dari harga LNG.
Padahal, Sumi Asih membutuhkan 1.500 MMBTU per hari agar beroperasi normal. Bila pasokan turun di bawah 1.085 MMBTU, seluruh fasilitas produksi terancam berhenti total. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keadilan distribusi gas.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, yang turun langsung ke Bekasi, mengaku menemukan kejanggalan dalam pola distribusi HGBT.
“Kami mempertanyakan mengapa gas dengan harga di atas USD 15 per MMBTU stabil tersedia, tapi gas HGBT di kisaran USD 6 justru terbatas. Artinya, pasokan ada, tetapi tidak disalurkan pada harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegasnya, Jumat (22/08/2025).
Artikel Terkait
Mentan Bandingkan Harga Beras Indonesia Dan Jepang, Titiek Soeharto Ingatkan Soal Pendapatan Per Kapita
Ketua Komisi XI DPR Soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta: Angkanya Ditentukan Menkeu, Kami Hanya Menerima
Kopdes Merah Putih Segera Nikmati Akses Pembiayaan Himbara
Sekolah Rakyat Jadi Terobosan Baru Putus Mata Rantai Kemiskinan di Indonesia
Strategi Baru DPR Dorong Kreativitas Daerah Atasi Rendahnya Realisasi Dana Transfer
Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pondasi Generasi Emas 2025
Langkah Jitu Mengelola Utang Agar Terhindar Dari Masalah Finansial
Ketum KSPI Soroti Jurang Pendapatan Buruh Vs DPR, Bandingkan Upah Rp20 Ribu Dengan Rp3 Juta Per Hari
Gibran Tegaskan IKN Bukan Proyek Mangkrak Dan Bukti Pembangunan Tak Lagi Jawa Sentris
DPR Ungkap Indonesia Dapat Ultimatum Dari Arab Saudi Segera Lunasi Area Arafah Untuk Haji 2026