JAKARTA, METROSELEBES.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara terkait gejolak di sejumlah daerah akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tito menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan langsung kebijakan tersebut karena sudah diatur dalam undang-undang.
“Kita tidak bisa membatalkan karena ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Tito kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin malam, 18 Agustus 2025.
Baca Juga: Kredit Pajak Kendaraan Listrik AS Berakhir 30 September, Penjualan EV Diprediksi Melonjak Sementara
Meski demikian, Tito menyebut pemerintah pusat tetap melakukan intervensi agar kebijakan PBB di daerah tidak memberatkan masyarakat.
Salah satunya melalui Surat Edaran Mendagri yang meminta kepala daerah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Saya menggunakan kewenangan saya sebagai Menteri, memberikan Surat Edaran agar setiap kepala daerah betul-betul menyesuaikan NJOP dan PBB sesuai kemampuan masyarakat dan kondisi sosial ekonomi,” tegas Tito.
Baca Juga: Automaker Bergegas Dorong Penjualan Mobil Listrik Jelang Berakhirnya Insentif Pajak AS Senilai .500
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi publik sebelum penerapan kebijakan. Menurutnya, kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seharusnya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Selain itu, Tito mengingatkan kepala daerah agar peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Jika keadaan tidak memungkinkan, daerah diminta menunda atau bahkan membatalkan kebijakan kenaikan PBB.
“Ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik, ya pemerintah daerah bisa menunda atau membatalkan. Saya sendiri tidak bisa langsung membatalkan,” katanya.
Tito menegaskan, tidak elok bila kepala daerah tetap memberlakukan kebijakan yang justru membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. ***
Artikel Terkait
Rusia Kerahkan Pengebom Nuklir Tu-95MS dalam Patroli Panjang di Laut Jepang
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2029
Charly Van Houten Bebaskan Cafe Putar Lagunya Tanpa Royalti, Malah Dapat Hadiah
Lima Rekomendasi Minuman Pagi Hari yang Bisa Bantu Bakar Lemak Perut Menurut Ahli Gizi
Viral Bocah di Gowa Diduga Pungut Sisa Makanan Pejabat usai Acara HUT RI ke-80
Stok Beras Bulog Menggunung, Kemendagri Peringatkan Risiko Negara Merugi Akibat Distribusi Lambat
Sri Mulyani Siapkan Rp3,4 Triliun untuk Insentif PPN DTP Perumahan 2026
Kemendagri Soroti Anomali Harga Beras Naik di Tengah Gencarnya Penyaluran SPHP Bulog
Kisah Inspiratif Pemilik BestDough Bakery, Sempat Terpuruk Kini Bangkit Dengan Omzet Naik 750 Persen
Ketua MPR Tegaskan Isu Periode Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun Hanya Mengada-Ada