MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Strategi Baru Demi Demokrasi Berkualitas

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Kamis, 26 Juni 2025 | 21:28 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan antara pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah. (Screnshoot youtube MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan antara pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah. (Screnshoot youtube MK)

Dengan diterapkannya model pemilu terpisah ini, diharapkan proses kaderisasi partai menjadi lebih matang, serta pelaksanaan demokrasi berjalan dengan lebih transparan, efektif, dan bertanggung jawab.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X