Fahri Hamzah Tegaskan Rumah Subsidi Minimal Tipe 36: Sesuai Standar Layak Huni dan SDGs

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Rabu, 4 Juni 2025 | 08:31 WIB
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah.  (Foto : instagram/fahrihamzah)
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah. (Foto : instagram/fahrihamzah)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menegaskan pentingnya standar rumah subsidi yang layak huni.

Fahri menyatakan bahwa tipe rumah subsidi tidak boleh di bawah tipe 36, karena ukuran tersebut telah sesuai dengan standar kelayakan berdasarkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Baca Juga: Istana Angkat Bicara Soal Isu Reshuffle Kabinet, Tegaskan Hak Prerogatif Presiden

“Konsep untuk rumah rakyat harus layak. Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal,” ujar Fahri dalam sebuah acara di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa 3 Juni 2025.

Tipe 36 yang dimaksud mengacu pada bangunan berukuran minimal 6 x 6 meter atau 9 x 4 meter, yang dinilai cukup memenuhi kebutuhan ruang keluarga di Indonesia.

Fahri menekankan bahwa pembangunan rumah subsidi bukan sekadar proyek fisik, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat.

Baca Juga: Bantuan PKH Diperbarui, Ribuan Keluarga Tak Lagi Terima Dana Sosial

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pendekatan pembangunan rumah tidak bisa disamaratakan. Untuk wilayah terdampak bencana, misalnya, perlu pendekatan berbeda seperti konsep hunian vertikal guna mengoptimalkan penggunaan lahan.

“Di tempat bencana, di tempat darurat itu lain lagi. Kalau mau bicara mengefektifkan tanah, itu caranya adalah kampanye rumah vertikal,” jelasnya.

“Di kota-kota kita sudah tidak punya tanah yang memadai, maka solusinya rumah susun,” tambah Fahri.

Dalam pernyataan terpisah di Kementerian Keuangan, Senin 2 Juni 2025, Fahri juga menekankan pentingnya kesesuaian pembangunan rumah subsidi dengan prinsip-prinsip SDGs.

Baca Juga: Stok Beras Nasional Tembus 4 Juta Ton, Indonesia Dilirik Dunia sebagai Kekuatan Pangan Baru

Fahri mengacu pada draf Keputusan Menteri PKP tahun 2025 yang menetapkan batasan luas tanah, lantai, harga jual, serta subsidi uang muka.

Menurutnya, berdasarkan standar internasional dari PBB, luas ruang minimal per individu adalah 7,2 meter persegi. Standar inilah yang harus dipegang dalam perencanaan rumah subsidi ke depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X