Kemendagri Tegaskan Pendidikan Gratis Harus Jalan, Tapi Sesuai Kapasitas Fiskal Daerah

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Jumat, 30 Mei 2025 | 10:58 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.  (Foto : instagram/bimaaryasugiarto)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Foto : instagram/bimaaryasugiarto)

“Tidak seperti hak sipil dan politik yang wajib dipenuhi segera, hak atas pendidikan dapat diwujudkan secara bertahap sesuai kemampuan negara,” terang Enny.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pungutan pada jenjang pendidikan dasar, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini sekaligus menjadi dorongan bagi semua pemangku kebijakan untuk memastikan akses pendidikan dasar yang benar-benar gratis dan inklusif. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X