“Tidak seperti hak sipil dan politik yang wajib dipenuhi segera, hak atas pendidikan dapat diwujudkan secara bertahap sesuai kemampuan negara,” terang Enny.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pungutan pada jenjang pendidikan dasar, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini sekaligus menjadi dorongan bagi semua pemangku kebijakan untuk memastikan akses pendidikan dasar yang benar-benar gratis dan inklusif. ***
Artikel Terkait
Google Mulai Jual Langsung Pixel di India, Siapkan Toko Fisik Pertama di Luar AS
Dari Lapangan Hijau ke Jalan Hidayah: Sisi Lain Ragnar Oratmangoen
200 Personel Polresta Palu Diterjunkan Amankan Gereja Dan Tempat Wisata Selama Libur Panjang
Ahmad Ali Soroti Hasil Seleksi Akpol Polda Sulteng: Tidak Ada Satupun Putra Daerah Lolos
Kementerian Ketenagakerjaan Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Rekrutmen, Menaker: Perusahaan Harus Lebih Adil dan Transparan
Syarat Batas Usia Masih Diperbolehkan Dalam Loker, Ini Ketentuan Lengkapnya Menurut SE Menaker
KPK Usut Dugaan Korupsi Perizinan TKA di Kemenaker, Rp53 Miliar Diduga Mengalir Sejak 2019
Presiden Prabowo Dampingi Emmanuel Macron Kunjungi Candi Borobudur, Simbol Eratnya Diplomasi RI–Prancis
Yusril Bantah Isu Perundingan Rahasia RI–Israel Terkait OECD: Tak Pernah Ada Pertemuan
God Bless Bakal Guncang GBK Sebelum Laga Penentu Timnas Indonesia vs China