Mulai 5 Juni, Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Terima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Minggu, 25 Mei 2025 | 10:48 WIB
Pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).  (Foto : freepik.com)
Pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Foto : freepik.com)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Kabar baik bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai 5 Juni 2025 guna menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi nasional.

Baca Juga: Isu Danantara Suntik Modal ke Garuda Menguat, Rosan Roeslani: Masih Dalam Pembahasan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa skema bantuan ini disiapkan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong konsumsi rumah tangga, yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi.

“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni,” kata Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam 23 Mei 2025.

BSU kali ini disebut akan menggunakan pola serupa dengan skema bantuan semasa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Enam Insentif Ekonomi Mulai 5 Juni, Sasar Masyarakat Bisa Manfaatkan Semua Kemudahan Itu

Meski begitu, Airlangga menyebut besarannya akan lebih kecil dari sebelumnya.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2022 pemerintah sempat menyalurkan BSU sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja yang memenuhi kriteria.

“Pemberian subsidi upah seperti COVID-nya. Besarannya lebih kecil (dari Rp 600 ribu),” jelasnya.

Selain BSU, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah insentif tambahan lainnya yang akan digulirkan secara paralel.

Baca Juga: Presiden Hadiri Indonesia-China Business Reception 2025, Tegaskan Komitmen Kerja Sama Strategis

Lima bentuk insentif tersebut antara lain bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta, serta potongan tarif listrik hingga 50 persen.

Namun, menurut Airlangga, insentif tambahan tersebut masih dalam proses perhitungan anggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X