Mulai 5 Juni, Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Terima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Minggu, 25 Mei 2025 | 10:48 WIB
Pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).  (Foto : freepik.com)
Pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Foto : freepik.com)

Sementara untuk BSU, dananya telah tersedia dan hanya tinggal menunggu proses finalisasi teknis.

“Yang BSU sudah ada (perhitungan anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi jutaan pekerja dan turut menstabilkan perekonomian nasional di tengah berbagai tantangan global.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X