Hakim AS Hentikan Sementara Rencana Trump Batasi Mahasiswa Asing di Harvard

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Minggu, 25 Mei 2025 | 09:47 WIB
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. ( Foto : instagram/realdonaldtrump)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. ( Foto : instagram/realdonaldtrump)

AMARIKA, METROSELEBES.COM – Rencana kontroversial pemerintahan Donald Trump untuk mencabut izin Universitas Harvard dalam menerima mahasiswa asing mendapat ganjalan hukum.

Seorang hakim federal memutuskan untuk menghentikan sementara kebijakan tersebut, menyusul gugatan resmi yang diajukan pihak universitas.

Putusan penahanan sementara itu dikeluarkan oleh Hakim Distrik Allison Burroughs pada Jumat, 24 Mei 2025.

Baca Juga: Vietnam Blokir Telegram, Indonesia Menyusul?

Keputusan ini secara langsung membekukan upaya pemerintahan Trump melalui Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk mengeluarkan Harvard dari Program Mahasiswa dan Pertukaran Pelajar (SEVP)—sistem vital yang mengatur keberadaan mahasiswa internasional di AS.

Gugatan yang dilayangkan Harvard menyebut langkah pemerintah sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum dan kebebasan berekspresi.

Mereka juga menyebut kebijakan tersebut sebagai “usaha balas dendam politik” yang bisa merugikan ribuan mahasiswa dari luar negeri.

Baca Juga: Krisis Kemanusiaan di Gaza Memburuk: Bantuan Terhambat, Enam Penjaga Tewas dalam Serangan Udara

“Pemerintah berupaya menghapus seperempat populasi mahasiswa Harvard—mahasiswa internasional yang memberikan kontribusi besar bagi universitas dan misinya,” demikian pernyataan resmi Harvard dalam dokumen gugatan.

Presiden Harvard, Alan Garber, turut mengecam keras kebijakan ini. Dalam surat terbuka, ia menyebut tindakan pemerintah sebagai langkah sewenang-wenang dan tidak berdasar.

“Kami mengutuk tindakan yang tidak sah dan tidak berdasar ini. Kebijakan ini menyerang independensi akademik yang selama ini kami junjung,” tegas Garber.

Baca Juga: Setelah Dua Tahun Ditekan, Akio Toyoda Kini Didukung untuk Tetap Pimpin Toyota

Pemerintahan Trump sebelumnya menuduh Harvard gagal menangani isu antisemitisme dan membiarkan berkembangnya kelompok yang dianggap anti-Amerika dan pro-terorisme di lingkungan kampus.

Menanggapi putusan hakim, Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih, Abigail Jackson, menyebut keputusan pengadilan sebagai bentuk intervensi politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X