1. “Koperasi desa/kelurahan merah putih” atau “kopdeskel merah putih”
2. Serta salah satu dari: “kekeluargaan,” “kemandirian,” atau “kesejahteraan.”
Tahapan dan Penilaian
Periode pengiriman karya dimulai 22 Mei hingga 20 Juni 2025 melalui laman resmi kopbeatjinglecompetition.kop.go.id. Tidak ada biaya pendaftaran alias gratis.
Baca Juga: Target 80 Ribu Koperasi Desa : Indonesia Bersiap Menuju Revolusi Koperasi 2025
Karya akan melewati tahap kurasi awal untuk memilih 50 besar, lalu disaring kembali menjadi 8 jingle terbaik. Para finalis akan mempresentasikan karya mereka di hadapan dewan juri dan Menteri Koperasi pada 26 Juni 2025.
Kriteria penilaian meliputi:
Kesesuaian tema
Orisinalitas dan kreativitas
Lirik dan bahasa
Kualitas produksi musik dan vokal
Potensi viral dan pemanfaatan digital
Pemenang akan diumumkan pada 1 Juli 2025 melalui kanal resmi Kementerian Koperasi, dengan total hadiah fantastis Rp130 juta, yakni:
Juara 1: Rp80 juta
Juara 2: Rp30 juta
Artikel Terkait
Gerakan 80 Ribu Koperasi Desa: Revolusi Ekonomi dari Pinggiran yang Siap Mengguncang 2025
Langkah Merah Putih: Strategi Diam-Diam Pemerintah Tekan Biaya Notaris Koperasi Desa
Misi Merah Putih: Bergerak Cepat Bentuk Koperasi Desa Demi Kemandirian Ekonomi
Koperasi Desa Merah Putih Buka Lowongan? Ternyata Ini Fakta Mengejutkannya
Bagaimana Langkah Pemerintah Desa dan BPD dalam Mewujudkan Koperasi Merah Putih sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Desa? ini caranya
Prabowo Umumkan Gerakan Besar Ekonomi Desa: 80 Ribu Gudang dan Truk untuk Koperasi Desa
Target 80 Ribu Koperasi Desa : Indonesia Bersiap Menuju Revolusi Koperasi 2025
Sinergi Merah Putih: Aturan Baru Buka Jalan Reformasi Koperasi Desa
Kemendagri : Jangan Ragu Gunakan APBD Demi Bentuk Koperasi Desa
Koperasi Merah Putih: Sinergi Kemenkop dan KPK Demi Ekonomi Desa Transparan