PALU, METROSELEBES.COM – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho memaparkan berbagai capaian, tantangan, dan evaluasi penegakan hukum di wilayahnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Aula Rupatama Polda Sulteng, Jumat (25/7/2025).
RDP tersebut dipimpin oleh Dr. Sarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR RI Dapil Sulteng dari Fraksi PAN, didampingi Ketua Tim Ir. Hj. Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Dapil NTB II, serta sejumlah anggota Komisi lainnya.
Dalam paparannya, Kapolda menyebutkan pada tahun 2024 terdapat 5.536 kasus kejahatan di wilayah hukum Polda Sulteng, dengan 2.666 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.
Sementara itu, pada Januari hingga April 2025, pihaknya telah menangani 3.635 kasus, dan 1.667 kasus di antaranya telah diselesaikan.
“Salah satu kasus menonjol yang menjadi perhatian publik adalah kematian tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan. Kasus ini sudah dituntaskan baik pidana umum maupun etik. Kapolresta Palu juga telah dimutasi dan tidak dapat mengikuti pendidikan sebagai bentuk konsekuensi,” tegas Kapolda.
Ia juga mengungkapkan perkembangan kasus penghinaan terhadap Guru Tua oleh Fuad Plered yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Sulteng. Meski secara adat telah diselesaikan, proses pidana tetap berjalan lantaran pelapor dari pihak Alkhairaat belum mencabut laporan.
“Kasus ini sudah dalam tahap finalisasi dan segera dituntaskan,” ujar Irjen Agus.
Menyinggung maraknya peredaran narkoba di Sulteng, Kapolda mengakui bahwa wilayahnya memang tergolong darurat narkoba.
Sepanjang tahun 2024, Polda dan jajaran mengungkap 644 kasus narkoba dengan 815 tersangka. Sementara pada Januari–Juni 2025, sebanyak 375 kasus berhasil diungkap dengan 464 tersangka.
“Tingginya pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam pemberantasan narkoba. Banyak dari barang bukti yang ditemukan berupa paket kecil, bahkan hanya seperempat gram,” ungkapnya.
Baca Juga: Enam Pejabat Polda Sulteng Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya
Kapolda juga menyinggung isu pertambangan ilegal di Parigi Moutong, khususnya di Buranga, Kayuboko, dan Air Panas. Ia menyatakan penanganan dilakukan dengan pendekatan persuasif sebelum melangkah ke penegakan hukum.