Inti berita:
• Bareskrim Polri menetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
• Jaringan tersebut diduga mengoperasikan 145 situs judi dengan nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun, sementara penyidik terus mengembangkan kasus hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
METROSELEBES.com, JAKARTA – Perkembangan terbaru terungkap dalam pengusutan kasus sindikat judi online internasional yang digerebek di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Bareskrim Polri resmi menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan lanjutan atas operasi yang dibongkar pada 7 Mei 2026.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka berasal dari berbagai negara, terdiri atas 76 warga China, 3 Laos, 2 Malaysia, 15 Myanmar, 6 Thailand, dan 185 Vietnam. Selain itu, empat warga negara Indonesia (WNI) juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut memfasilitasi operasional jaringan tersebut. Sementara 35 orang lainnya masih menjalani proses pendalaman.
Hasil penyidikan mengungkap setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional jaringan. Sebanyak 175 orang bertugas sebagai customer service, 27 orang menjadi admin pemasaran, 22 admin keuangan, 10 personel teknologi informasi (IT), sembilan orang masih mengikuti pelatihan operasional, sedangkan 44 lainnya berperan sebagai pendukung kegiatan.
Polisi juga menemukan sindikat tersebut mengelola sekitar 145 situs judi online yang dioperasikan secara bergantian. Server jaringan diketahui berada di beberapa negara, di antaranya Brasil, Filipina, China, dan Vietnam. Dari hasil pemeriksaan dokumen digital, nilai deposit pada salah satu platform tercatat mencapai sekitar Rp13,9 triliun dengan keuntungan diperkirakan sebesar Rp1,69 triliun.
Dalam penggerebekan itu, penyidik menyita ratusan barang bukti berupa 594 telepon genggam, 382 laptop, 179 unit komputer dan monitor, 11 Mac Mini, serta berbagai perangkat jaringan. Polisi juga mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp8,7 miliar dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, serta 155 paspor yang diduga terkait aktivitas sindikat tersebut.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, hingga dugaan keterlibatan perusahaan yang menjadi penjamin para WNA. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang cukup.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas. Kepolisian menegaskan seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara mereka yang masih dalam pendalaman belum dapat disimpulkan keterlibatannya sampai penyidikan selesai. (*)
(Fir/Ade)
Artikel Terkait
Tebing Apparalang Ditutup, PILHI Minta Pemkab Bulukumba Putus Pengelolaan Ilegal dan Benahi Keselamatan
Gudang Kontainer di Tengah Kota Makassar Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Kemacetan Akibat Truk Trailer
Datangi Kejati Sulsel, FORMAK Luwu Timur Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi dan Tolak WTP Jadi Tameng
Jejak Kasus Dokter Icha: Dugaan Intimidasi saat Bertugas Berujung Duka, Kematian Dokter IGD Jadi Sorotan
Prabowo di Hadapan 2.600 Akademisi: Elite Harus Bersatu, Jangan Terjebak Gaduh Politik yang Hambat Kemajuan Bangsa