Inti berita:
• FORMAK Luwu Timur menggelar aksi di Kejati Sulsel untuk mendesak pengawasan dan penanganan profesional terhadap sejumlah dugaan korupsi di Luwu Timur, sekaligus menegaskan bahwa opini WTP tidak dapat dijadikan tolok ukur sebuah daerah bebas dari praktik korupsi.
METROSELEBES.com, MAKASSAR – Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi titik berkumpul puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi Luwu Timur (FORMAK LUTIM), Jumat (26/6/2026). Mereka datang membawa tuntutan agar penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Luwu Timur mendapat perhatian lebih serius dari aparat penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, massa meminta Kejati Sulsel meningkatkan pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Menurut mereka, setiap laporan maupun dugaan penyimpangan anggaran harus diproses secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejati Sulsel terkait tuntutan yang disampaikan peserta aksi.
Baca juga: Gudang Kontainer di Tengah Kota Makassar Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Kemacetan Akibat Truk Trailer
Jenderal Lapangan FORMAK LUTIM, Putra, mengatakan praktik korupsi berpotensi menghambat pembangunan serta mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, menurutnya, setiap dugaan penyimpangan perlu ditelusuri secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Setiap dugaan penyimpangan anggaran harus ditangani secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada proses administratif semata," kata Putra saat menyampaikan pernyataan sikap di depan peserta aksi.
FORMAK LUTIM turut menyoroti sejumlah isu yang belakangan menjadi perhatian masyarakat di Luwu Timur, di antaranya dugaan penyimpangan pada pengadaan seragam sekolah gratis dan pengadaan ambulans yang bersumber dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia. Organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang nantinya terbukti memiliki keterkaitan apabila ditemukan unsur pidana dalam proses penyelidikan.
Selain itu, massa aksi menyinggung raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diterima Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Menurut FORMAK LUTIM, opini WTP merupakan hasil pemeriksaan atas kewajaran laporan keuangan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa suatu daerah sepenuhnya bebas dari praktik korupsi.
FORMAK LUTIM berharap Kejati Sulsel memberikan supervisi terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian publik sekaligus mendalami proyek-proyek bernilai besar yang dinilai memiliki potensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Pernyataan tersebut merupakan sikap organisasi mahasiswa dan bukan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)
(Ris/T)
Artikel Terkait
Ekuador Kejutkan Jerman 2-1, Die Mannschaft Tetap Lolos sebagai Juara Grup E Piala Dunia 2026
Belanda Tampil Meyakinkan, Tekuk Tunisia 3-1 dan Kunci Status Juara Grup F Piala Dunia 2026
Sulsel Menggila di PENAS XVII! Borong Tiga Gelar Juara, Stand Agribisnis Terbaik Se-Indonesia
Tebing Apparalang Ditutup, PILHI Minta Pemkab Bulukumba Putus Pengelolaan Ilegal dan Benahi Keselamatan
Gudang Kontainer di Tengah Kota Makassar Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Kemacetan Akibat Truk Trailer