KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322,18 Miliar

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:24 WIB
KPK tetapkan dan menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina, rugikan negara Rp332,18 miliar. (Dok. KPK_official)
KPK tetapkan dan menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina, rugikan negara Rp332,18 miliar. (Dok. KPK_official)

Inti berita:

KPK menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina yang diduga merugikan negara sebesar Rp322,18 miliar akibat rekayasa proses pengadaan dan pengondisian vendor.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA – Langkah gontai tersangka korupsi ketika memasuki gedung merah putih. Terbaru, tuga tersangka kembali diamankan KPK. Di balik ambisi modernisasi ribuan SPBU agar distribusi bahan bakar minyak (BBM) semakin transparan dan tepat sasaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengungkap dugaan praktik korupsi yang disebut merusak tujuan program tersebut. Proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 yang bernilai triliunan rupiah itu kini menyeret tiga orang menjadi tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp322,18 miliar.

KPK pada 4 Agustus 2026 mengumumkan telah menetapkan dan menahan tiga tersangka berinisial DR, WER, dan EL. Ketiganya diduga berperan dalam rekayasa proses pengadaan perangkat digitalisasi SPBU, mulai dari pengondisian pemenang tender hingga perubahan spesifikasi perangkat yang menguntungkan pihak tertentu. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp322,18 miliar.

Baca juga: Misteri 360 Gram Emas Barang Bukti Raib, Enam Oknum Polisi Baubau Diperiksa Propam Polda Sultra 

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, proyek digitalisasi SPBU diawali dengan penandatanganan kerja sama antara Pertamina dan Telkom pada Agustus 2018. Program ini ditujukan untuk memantau stok BBM secara real-time melalui perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG). Namun, penyidik menduga proses pengadaan telah diarahkan sejak awal, termasuk penentuan calon vendor dan penunjukan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek.

Penyidik juga menduga terdapat pengondisian dalam proses pemilihan vendor sehingga kompetisi pengadaan hanya bersifat formalitas. Selain itu, EL diduga melakukan perubahan spesifikasi perangkat dan memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada sejumlah pihak agar perubahan tersebut disetujui. Dugaan lainnya, proyek tetap dijalankan melalui perusahaan yang dinilai tidak memiliki kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU.

Baca juga: Siapa Austina Suyouty? Pengusaha Bulukumba Alumni Unhas yang Hadapi Insiden dengan Oknum Mengaku Ketua DPD 

Juru Bicara KPK menyatakan, kasus ini menjadi ironi karena menyasar program strategis yang dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas distribusi BBM di Indonesia. "Program yang seharusnya membawa kebermanfaatan untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran justru dimanfaatkan para tersangka untuk mencari keuntungan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Budi Prasetyo.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan serta membuktikan keterangannya sesuai mekanisme peradilan. Putusan mengenai bersalah atau tidaknya para tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses pembuktian selesai.

Baca juga: Febrie Melawan! Resmi Ajukan 2 Praperadilan, Kejagung dan Polri Digugat

KPK menegaskan perkara ini menjadi pengingat penting bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa, khususnya pada proyek strategis nasional, harus berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG). Lembaga antirasuah itu berharap tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas benturan kepentingan dapat mencegah penyimpangan serupa sehingga manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat. (*)

(Key/Man)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X