Tiga Kali Mangkir, KPK Tegaskan Sikap terhadap Rudy Tanoe dalam Kasus Bansos Beras Rp221 Miliar

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Sabtu, 8 Agustus 2026 | 15:56 WIB
KPK menegaskan sikap terhadap Rudy Tanoe yang kembali mangkir dalam kasus bansos beras PKH 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp221 miliar. (Dok.Instagram@jakarta report)
KPK menegaskan sikap terhadap Rudy Tanoe yang kembali mangkir dalam kasus bansos beras PKH 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp221 miliar. (Dok.Instagram@jakarta report)

Inti berita:

KPK mempertegas pentingnya sikap kooperatif Rudy Tanoe setelah kembali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH 2020.

 

METROSELEBES.com. JAKARTA – Ketika proses hukum memasuki tahap penting, ketidakhadiran seorang tersangka dalam pemeriksaan justru menjadi sorotan baru. Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

Rudy kembali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (6/8/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial tahun 2020 yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp221 miliar.

Baca juga: Ratusan Senapan Angin di Sekolah Diklaim untuk Ekskul Menembak, Manajemen Bantah: Tak Pernah Ada Programnya 

Ketidakhadiran Rudy bukan kali pertama. Penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya, namun agenda tersebut juga belum terlaksana. Kondisi itu membuat KPK mengingatkan agar tidak terjadi kembali penundaan pemeriksaan yang dapat memperlambat proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik membutuhkan kerja sama para pihak yang dipanggil untuk mempercepat penanganan perkara. "Tersangka maupun saksi yang dipanggil memiliki kewajiban untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi Prasetyo.

Baca juga: Terima Santunan Rp50 Juta, Keluarga Balita Korban Lakalantas di Bone Tetap Kawal Proses Hukum Oknum Polisi

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Dalam perkara pengembangan ini, KPK telah menetapkan Rudy Tanoe, mantan Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto, serta mantan Direktur Utama DNR Logistics Kanisius Jerry Tengker sebagai tersangka. KPK juga menjerat dua korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.

Dugaan korupsi berkaitan dengan penyaluran bantuan beras bagi KPM PKH saat pandemi Covid-19. PT Dosni Roha Logistik disebut mendapat penugasan sebagai vendor pengangkutan dengan nilai biaya distribusi yang menjadi bagian dari penyidikan KPK. Penyidik menduga terdapat rekayasa pekerjaan konsultan dan distribusi yang tidak sesuai realisasi sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Baca juga: Fakta Baru di Balik Temuan Senpi di Sekolah: IWD Diberhentikan, Kubu Eks Ketua Yayasan Bantah Narkoba dan CD Porno 

Di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi para tersangka untuk menggunakan hak hukumnya. KPK menyatakan akan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila panggilan berikutnya kembali tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah. Publik kini menunggu apakah ketegasan tersebut akan berujung pada tindakan hukum lebih lanjut atau Rudy akan memenuhi panggilan penyidik berikutnya. (*)

(Sam/Ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X