Inti berita:
• Dua remaja berusia 15 tahun diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Alun-Alun Bumi Mutiara Luwuk.
• Polisi mengamankan dua terduga pelaku, ZS (22) dan RP (17), untuk menjalani pemeriksaan.
METROSELEBES.com, LUWUK – Dua remaja yang semula bersiap mengikuti latihan gerak jalan di kawasan Alun-alun Bumi Mutiara, Luwuk, justru harus berhadapan dengan situasi yang tak mereka duga. Keduanya, yang masih berusia 15 tahun, diduga menjadi korban pengeroyokan saat memarkirkan sepeda motor di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban kepada kepolisian setelah melihat anak mereka mengalami luka lebam dan pembengkakan di sejumlah bagian tubuh. Laporan itu ditindaklanjuti Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak kekerasan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin mengatakan, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Keduanya masing-masing berinisial ZS (22) dan RP (17), warga Kelurahan Karaton.
“Kedua terduga pelaku telah diamankan setelah adanya laporan dari keluarga korban,” kata AKP Nur Arifin, sebagaimana keterangan kepolisian yang dihimpun.
Dugaan pengeroyokan itu bermula ketika kedua korban berada di sekitar alun-alun untuk mengikuti kegiatan latihan gerak jalan. Dalam situasi tersebut, para terduga pelaku disebut datang dalam kondisi emosi dan kemudian terjadi penganiayaan terhadap kedua korban berupa pukulan dan tendangan.
Setelah menerima laporan, personel URC Polresta Banggai bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan ZS dan RP. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kronologi kejadian dan dugaan peran masing-masing.
Polisi menyebut kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatan yang diperiksa penyidik dalam pemeriksaan awal. Namun, proses hukum masih berjalan dan penyidik tetap perlu mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif serta keterlibatan masing-masing pihak, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (*)
Artikel Terkait
Tiga Kali Mangkir, KPK Tegaskan Sikap terhadap Rudy Tanoe dalam Kasus Bansos Beras Rp221 Miliar
Divonis 2 Tahun Meski Tak Ada Kerugian Negara, Perkara Dua Pegawai BPD Sulselbar Sisakan Tanda Tanya
Aprilia Mengamuk di Silverstone, Jorge Martin Juara Sprint Race MotoGP Inggris 2026, Marquez-Bagnaia Terpuruk
CEK FAKTA: Hoaks Begal Bisa Tuntut Pemilik CCTV, Ini Penjelasan Aturan Rekam di Ranah Publik Menurut Menkomdigi
Kesaksian Terakhir Nur Hanissa Terhenti, Polisi Masih Memburu Aan Kurniawan usai Tragedi Berdarah di Penggilingan Ayam