Inti berita:
• Dewi Sartika Sitinjak (24) meninggal setelah 12 hari koma pascaoperasi di RS Awal Bros Botania Batam.
• Keluarga menempuh jalur hukum atas dugaan kelalaian medis, sementara pihak rumah sakit menyatakan penanganan telah sesuai prosedur.
METROSELEBES.com, BATAM – Kabar duka menyelimuti keluarga Dewi Sartika Sitinjak (24), pasien Rumah Sakit (RS) Awal Bros Botania, Batam Center, yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama 12 hari dalam kondisi koma. Dewi mengembuskan napas terakhir pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dewi sebelumnya masuk ke RS Awal Bros Botania pada Senin, 27 Juli 2026, untuk menjalani persiapan operasi ambeien. Menurut kuasa hukum keluarga, Jendris Sihombing, tindakan operasi dilakukan pada Selasa malam, 28 Juli 2026. Keluarga menyebut kondisi Dewi sempat stabil dan masih dapat berkomunikasi setelah operasi.
Baca juga: Gus Miftah Minta Nama Istana Tak Dijadikan Senjata di Muktamar NU ke-35
Namun, kondisi pasien kemudian dilaporkan mengalami perubahan setelah mendapatkan tiga kali suntikan pascaoperasi yang disebut diberikan untuk meredakan nyeri dan pendarahan. Berdasarkan keterangan keluarga, Dewi kemudian mengalami sesak dan kejang sebelum akhirnya tidak sadarkan diri hingga menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU). Keluarga menduga terdapat reaksi obat atau persoalan medis lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum. Jendris mengatakan keluarga telah membuat laporan resmi ke Polresta Barelang pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026, terkait dugaan kelalaian medis atau malapraktik. “Keluarga, orang tua Dewi Sartika, bersepakat untuk menyerahkan ini ke proses hukum. Terbukti kami sudah membuat laporan polisi di Polresta Barelang,” ujar Jendris kepada awak media, Senin (10/8/2026).
Setelah Dewi meninggal dunia, jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk menjalani otopsi. Langkah tersebut ditempuh keluarga untuk mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian secara medis sekaligus menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi medis yang dialami Dewi sebelum meninggal.
Sementara itu, pihak RS Awal Bros Botania membantah adanya penanganan yang dilakukan di luar prosedur. Direktur RS Awal Bros Botania, dr. Retno Kusumo, MARS, menyatakan seluruh tindakan medis diberikan berdasarkan kondisi klinis pasien dan melalui prosedur informed consent yang berlaku. Manajemen rumah sakit juga menegaskan komitmennya terhadap keselamatan pasien serta pemenuhan standar operasional prosedur.
Baca juga: Bukan Demo Bakar Ban, Peternak Sulsel Malah Bagi Ayam Gratis di Pettarani karena Harga Telur Anjlok
Pihak rumah sakit mengimbau masyarakat tidak menarik kesimpulan secara prematur sebelum proses penyelidikan dan pemeriksaan medis selesai. Dengan laporan polisi serta proses otopsi yang telah dilakukan, penyebab pasti kematian Dewi dan ada atau tidaknya kelalaian dalam penanganannya kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan pihak berwenang. (*)
Artikel Terkait
Tampil Jirai-Kei Serba Pink, Wanita Jepang Ini Cari Pria Bersihkan Kamar Penuh Sampah Dibayar Rp560 Ribu per Jam
Bukan Demo Bakar Ban, Peternak Sulsel Malah Bagi Ayam Gratis di Pettarani karena Harga Telur Anjlok
Pelarian Lintas Pulau Berakhir di Makassar, Emak-Emak Residivis Diduga Curi Emas Diamankan di Apartemen
Artefak Leluhur Berhasil Dipulangkan, Indonesia Perkuat Pertahanan Kedaulatan Budaya
Gus Miftah Minta Nama Istana Tak Dijadikan Senjata di Muktamar NU ke-35