Inti berita:
• Enam oknum anggota Satreskrim Polres Baubau diperiksa Propam Polda Sultra setelah muncul dugaan penukaran 360 gram barang bukti emas dengan emas palsu.
• Propam Polda Sultra juga dalami dugaan pemerasan terhadap korban dalam penanganan kasus pencurian emas senilai Rp1,7 miliar.
METROSELEBES.com, BAU-BAU - Di balik upaya pengungkapan kasus pencurian emas bernilai fantastis di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, muncul persoalan baru yang justru menyeret aparat penegak hukum. Bukan hanya soal pelaku pencurian, tetapi juga dugaan manipulasi barang bukti yang kini menjadi sorotan setelah ratusan gram emas milik korban disebut hilang dan diduga telah diganti dengan emas palsu.
Kasus ini berawal dari laporan kehilangan logam mulia, berlian, dan sejumlah perhiasan milik Ahmad Fadil Mainaka dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar hotel di Baubau. Dalam proses penyelidikan, polisi menetapkan mantan anggota Polri berinisial AAL bersama rekannya AAM sebagai terduga pelaku pencurian.
Dari hasil penanganan perkara, korban hanya menerima kembali sekitar 160 gram emas. Sementara sekitar 360 gram lainnya diduga tidak lagi berupa emas asli. Dugaan penukaran barang bukti dengan emas imitasi itu kemudian memicu pemeriksaan internal terhadap sejumlah personel kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, membenarkan bahwa terdapat persoalan terkait barang bukti emas tersebut. Menurutnya, emas asli yang dimaksud sudah tidak ditemukan. "Memang sisa emas sekitar 360 gram sudah dimanipulasi dengan cara ditukar menggunakan emas palsu, namun emas yang asli sudah hilang dan memang susah ditemukan," ujar Rino. Pernyataan yang beredar juga menyebut adanya imbauan agar korban mengikhlaskan kehilangan tersebut. Namun demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang berlangsung.
Baca juga: Bendera Belum Berkibar, Pria Mengaku Ketua DPD Adat Tegur Pemilik Toko Mitra Bulukumba hingga Viral
Di sisi lain, korban mengaku mengalami dugaan pemerasan selama proses penanganan perkara. Ia menyebut beberapa oknum penyidik diduga meminta uang operasional hingga puluhan juta rupiah. Dugaan tersebut kini turut didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran etik maupun pidana.
Perkembangan terbaru, sebanyak enam anggota Satreskrim Polres Baubau telah dimutasi ke Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan, perusakan, serta penggelapan barang bukti emas milik korban. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keputusan akhir mengenai pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Baca juga: Datangi DPD PDI Perjuangan Sulsel, APR Lutim Soroti Kinerja Ketua DPRD soal Konflik Laoli
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas penegakan hukum dan pengelolaan barang bukti dalam proses penyidikan. MetroSelebes.com akan terus mengikuti perkembangan penyelidikan serta menunggu hasil resmi dari Polda Sulawesi Tenggara maupun pihak terkait guna memastikan seluruh fakta terungkap secara transparan dan berimbang. (*)
Artikel Terkait
Datangi DPD PDI Perjuangan Sulsel, APR Lutim Soroti Kinerja Ketua DPRD soal Konflik Laoli
Detik-detik Poros Enrekang–Makassar Tertutup Pohon Tumbang, SUV Rusak dan Kendaraan Mengular
Bendera Belum Berkibar, Pria Mengaku Ketua DPD Adat Tegur Pemilik Toko Mitra Bulukumba hingga Viral
Pesantren Darul Musthofa Alhasanah Kajang Resmi Berdiri, Camat Tekankan Peran Pendidikan Keagamaan
Siapa Austina Suyouty? Pengusaha Bulukumba Alumni Unhas yang Hadapi Insiden dengan Oknum Mengaku Ketua DPD