Inti berita:
• Kaburnya terduga bandar sabu dari Polsek Liukang Kalmas memicu kemarahan warga dan munculnya dugaan keterlibatan oknum polisi.
• Polres Pangkep mengambil alih perkara serta memeriksa tiga personel untuk mengusut unsur kelalaian dan dugaan pelanggaran etik.
METROSELEBES.com, PANGKEP – Malam di Pulau Kalukalukuang, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, mendadak berubah tegang. Puluhan warga mendatangi Mapolsek Liukang Kalmas pada Rabu (5/8/2026), membawa satu tuntutan yang sama: mereka ingin tahu bagaimana seorang terduga bandar sabu bisa meninggalkan sel tahanan polisi.
Kekecewaan itu muncul setelah seorang tahanan berinisial A-B alias Azis dg Rurung, yang disebut sebagai salah satu terduga pelaku utama dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut, melarikan diri. Sebelumnya, polisi mengamankan tujuh orang dalam operasi penindakan narkoba pada 28 Juli 2026.
Situasi semakin panas ketika rekaman suara, percakapan WhatsApp, hingga bukti transfer yang disebut berkaitan dengan kasus tersebut beredar di tengah masyarakat. Materi itu kemudian memunculkan dugaan adanya komunikasi atau transaksi antara oknum polisi dengan pihak terduga bandar. Namun, dugaan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti.
Kemarahan warga pun terekam dalam sejumlah video yang beredar di media sosial. Massa sempat merangsek ke area kantor polisi sambil menyuarakan tuntutan agar kasus tersebut dibuka secara terang. Tagar #percumalaporpolisi ikut muncul dalam unggahan yang memperlihatkan situasi memanas di Mapolsek Liukang Kalmas.
Merespons gejolak tersebut, Polres Pangkep mengambil alih penanganan perkara. Kasi Propam Polres Pangkep, Ipda Akib, mengatakan pihaknya tidak hanya memeriksa dugaan kelalaian yang memungkinkan tahanan melarikan diri, tetapi juga menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dikaitkan dengan bukti percakapan dan transfer yang beredar.
“Kami melakukan investigasi mendalam terkait unsur kelalaian yang menyebabkan tahanan kabur, serta mendalami dugaan pelanggaran kode etik terkait bukti-bukti percakapan dan transfer yang beredar di masyarakat,” kata Ipda Akib.
Di sisi lain, proses hukum terhadap enam orang lainnya tetap berjalan. Dua tersangka, D-H (30) dan I (17), ditahan di Rutan Polres Pangkep setelah penyidik menyatakan keduanya terkait kepemilikan barang bukti.
Artikel Terkait
Usai Ramai Dipersoalkan, Dokter Tamara Jasmine Sampaikan Permintaan Maaf dan Bantah Komentarnya Ditujukan kepada Almarhum Yurizal
Jaringan Senpi Ilegal dari Filipina Digagalkan di Halmahera Utara, Diduga Hendak Dipasok ke Papua
Berawal dari Pembukaan Ruang untuk Murid, Yayasan Sekolah di Jaksel Justru Temukan 995 Senjata Api hingga VCD Porno
Bocoran Reshuffle Agustus Makin Kuat, Norman Joesoef Dikabarkan Masuk Istana untuk Isi Kursi Wamenhan
Maia Estianty Soroti Kasus Viral Pasien BPJS Terlantar 8 Jam, Ingatkan Nakes: Bukankah Sudah Mendedikasikan Hidup untuk Menolong?