Kasasi Ditolak MA, Vonis Mati Herry Wirawan Tetap Mengikat

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:20 WIB
MA menolak kasasi Herry Wirawan sehingga vonis mati dalam kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati tetap berlaku. (Dok. Instagram@rusm.llistungkir01)
MA menolak kasasi Herry Wirawan sehingga vonis mati dalam kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati tetap berlaku. (Dok. [email protected])

Inti berita

Mahkamah Agung menolak kasasi Herry Wirawan, sehingga vonis mati yang dijatuhkan PT Bandung tetap berlaku.

 

METROSELEBES.com, BANDUNG – Perjalanan panjang perkara Herry Wirawan kembali menemui ujungnya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Putusan itu membuat hukuman mati terhadap terpidana kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung tetap berlaku.

Perkara tersebut sebelumnya sempat menghasilkan putusan berbeda di dua tingkat pengadilan. Di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, meski jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman mati.

Baca juga: Pasien RS Awal Bros Botania Batam Meninggal Dunia Setelah 12 Hari Koma, Keluarga Tempuh Jalur Hukum 

Jaksa kemudian mengajukan banding. Pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, permohonan tersebut dikabulkan dan hukuman Herry diperberat menjadi pidana mati. Putusan inilah yang kemudian coba dilawan Herry melalui jalur kasasi ke MA.

Namun, upaya hukum tersebut tidak mengubah keadaan. Majelis hakim MA yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni bersama anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi memutuskan menolak kasasi Herry. Dengan keputusan itu, vonis mati yang dijatuhkan PT Bandung tetap menjadi dasar hukuman bagi Herry.

Baca juga: Gus Miftah Minta Nama Istana Tak Dijadikan Senjata di Muktamar NU ke-35 

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut 13 santriwati yang menjadi korban. Dalam pertimbangan pengadilan tingkat pertama. "Perbuatan Herry disebut menimbulkan dampak serius terhadap perkembangan anak-anak korban, termasuk gangguan pada fungsi otak akibat trauma yang dialami," demikian sebagian bunyi putusan. 

Dari sisi korban, hukuman maksimal tersebut menjadi bagian penting dari proses pencarian keadilan. Namun, di sisi lain, pihak Herry tetap menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan kasasi setelah tidak menerima putusan mati dari PT Bandung. Dua sisi inilah yang kemudian mewarnai perjalanan perkara hingga sampai ke tingkat MA.

Baca juga: Pelarian Lintas Pulau Berakhir di Makassar, Emak-Emak Residivis Diduga Curi Emas Diamankan di Apartemen 

Dengan ditolaknya kasasi, perjalanan perkara Herry Wirawan kini memasuki tahap akhir dalam rangkaian upaya hukum biasa. Kasus yang berlangsung sejak terungkapnya perbuatan pada rentang 2016 hingga 2021 itu meninggalkan perhatian besar terhadap perlindungan anak sekaligus penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. (*)

(Man/Ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X