Inti berita:
• Setelah Polda Jabar menetapkan 12 tersangka dalam kasus jaringan ‘Pancasona Family’.
• Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda menegaskan dukungan terhadap penyidikan Polda Jabar.
• Ia juga menyatakan siap menindaklanjuti informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
METROSELEBES.com, SIDRAP - Kasus jaringan penipuan online ‘Pancasona Family’ yang terbongkar di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Setelah Polda Jawa Barat menetapkan 12 orang sebagai tersangka, Polres Sidrap kini buka suara terkait penanganan perkara yang melibatkan aparat dari luar wilayah tersebut.
Sebelumnya, Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar menggerebek lokasi yang disebut sebagai markas operasional jaringan di Sidrap pada Selasa (11/8/2026) dini hari. Sebanyak 20 orang sempat diamankan. Setelah pemeriksaan telepon seluler dan alat bukti elektronik, 12 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung dalam penipuan online dan penyalahgunaan identitas.
Perkara itu sendiri bermula dari dua laporan polisi pada Juli 2026. Dua korban, Fachry Fadhilah Karisno dan Novrianti Manulang, disebut tertipu setelah mendapatkan tawaran kendaraan murah melalui Facebook. Total kerugian dari kedua korban mencapai Rp40,2 juta. Polda Jabar menyebut para tersangka didominasi pemuda berusia 18 hingga 32 tahun dan telah dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Isu Menag Nasaruddin Umar Mundur Jelang Muktamar NU, Kemenag: Hoaks
Di tengah proses tersebut, muncul perhatian terhadap posisi Polres Sidrap karena lokasi pengungkapan berada di wilayah hukumnya. Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar. Pernyataan itu disampaikan Indra saat menghadiri pertemuan sinergi bersama pengusaha dan jurnalis Sidrap di Hotel Grand Sidny, Pangkajene, Rabu (26/8/2026).
Baca juga: Detik-Detik Eks Kadishub Gowa Masuk Lapangan dan Teriak Minta Peserta Apel Bubar
“Kami mendukung penyidikan Polda Jabar. Terkait informasi lain yang menyebut Polres Sidrap, akan kami tindaklanjuti,” tegas Indra. Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Polres Sidrap tidak mengambil alih perkara yang sedang ditangani Polda Jabar, tetapi tetap membuka ruang untuk menindaklanjuti informasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, Polda Jabar sebelumnya menyatakan perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana ITE penipuan online yang terorganisasi. Para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 miliar.
Artikel Terkait
Tersingkir di 16 Besar, Jonatan Christie Malah Naik ke Peringkat 1 Dunia 2026
Banggar DPRD Sulsel Matangkan Anggaran Proyek Multiyears 2027-2030, Ini yang Dibahas
Detik-Detik Mencekam Bus Litha & Co Terbakar di Depan SMAN 5 Makassar, Siswa Panik Berhamburan
Bripka Eko Tak Dipecat usai Kasus Dugaan Pelecehan, Demosi 10 Tahun Jadi Sanksi KKEP
Isu Menag Nasaruddin Umar Mundur Jelang Muktamar NU, Kemenag: Hoaks