Bripka Eko Tak Dipecat usai Kasus Dugaan Pelecehan, Demosi 10 Tahun Jadi Sanksi KKEP

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:51 WIB
Menyoroti viralnya kasus pelecehan seksual yang sempat menjerat polisi asal Wonogiri, Bripka Eko hingga kini dijatuhi sanksi demosi 10 tahun. (Instagram.com/@feedmedsos)
Menyoroti viralnya kasus pelecehan seksual yang sempat menjerat polisi asal Wonogiri, Bripka Eko hingga kini dijatuhi sanksi demosi 10 tahun. (Instagram.com/@feedmedsos)

Inti berita:

Bripka Eko Julianto dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam perkara dugaan pelecehan seksual.

• Ia dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun, bukan pemecatan, dengan rekam jejak prestasi disebut menjadi salah satu pertimbangan.

 

METROSELEBES.com, WONOGIRI – Nama Bripka Eko Julianto kembali menjadi sorotan setelah kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret anggota Polres Wonogiri itu berujung pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Alih-alih pemberhentian, Eko dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun.

Perkara tersebut mencuat setelah Eko disebut diduga mengirimkan foto bermuatan tidak senonoh dan mengajak korban yang merupakan anak dari rekannya di Polres Wonogiri untuk melakukan panggilan video bermuatan cabul. Informasi itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk melalui unggahan akun Instagram @feedmedsos pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Baca juga: Detik-Detik Mencekam Bus Litha & Co Terbakar di Depan SMAN 5 Makassar, Siswa Panik Berhamburan 

Sidang KKEP terhadap Eko digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam proses etik tersebut, majelis menyatakan Eko terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto menegaskan, proses tersebut merupakan mekanisme internal untuk memastikan setiap anggota mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan, integritas dan nama baik institusi,” kata Parwanto dalam keterangan terkait sidang etik tersebut.

Baca juga: Banggar DPRD Sulsel Matangkan Anggaran Proyek Multiyears 2027-2030, Ini yang Dibahas 

Namun, keputusan KKEP tidak berujung pada pemecatan. Eko justru dikenai demosi selama 10 tahun. Putusan itu disebut diambil setelah majelis mempertimbangkan sejumlah fakta dalam persidangan, termasuk faktor yang dinilai meringankan maupun memberatkan. Salah satu hal yang meringankan disebut berkaitan dengan rekam jejak Eko selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Di balik putusan tersebut, Eko diketahui pernah mendapatkan penghargaan dari Kapolda Jawa Tengah. Kiprahnya sebagai “Dai Kamtibmas” dan “Polisi Teladan Jawa Tengah” turut disebut sebagai bagian dari rekam jejak yang menjadi pertimbangan dalam penjatuhan sanksi. Meski demikian, prestasi masa lalu tersebut tidak menghapus putusan bahwa Eko dinyatakan melanggar kode etik.

Baca juga: Terungkap! Video Viral Diduga Asusila di Kantor Pemprov Sumbar, Pejabat CM Akui Dirinya dan Pilih Mundur 

Lantas, apa sebenarnya makna demosi? Berdasarkan penjelasan yang dimuat laman Tribratanews Polri, demosi merupakan bentuk mutasi yang bersifat hukuman, berupa pelepasan jabatan, penurunan eselon, hingga pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda. Ketentuan mengenai demosi antara lain tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X