Klemer Harus Setor ke Oknum Polisi Untuk Bisa Manen Sawit PT ANA Morut, Termasuk Haji Jamal, Herman, Abidin Rusdiaman dan Sejumlah Nama Lainnya

photo author
Zein Fathur Ramadhan, Metro Selebes
- Jumat, 22 Desember 2023 | 18:03 WIB
Haji Jamal salah satu kelemer yang memanen sawit PT ANA dan diduga setor ke aparat agar panen bisa mulus.
Haji Jamal salah satu kelemer yang memanen sawit PT ANA dan diduga setor ke aparat agar panen bisa mulus.

Morut – Masalah sengketa lahan PT ANA sama dengan warga di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) malah dimanfaatkan oleh Oknum

Oknum malah meminta uang puluhan jutaan hingga belasan juta kepada klemer agar misa memanen sawit di lahan PT ANA di Kabupaten Morowali Utara.

Salah satu sumber Inisial DA mengatakan yang sudah menyetor ke oknum agar bisa memanen misalnya adalah Haji Jamal, Haji Herman, Rusdiaman, Hingga Nama Haji Abidin.

Kata dia “Kali tidak menyetor uang tidak bisa memanen, portal ditutup tidak bisa keluar sawit dari kebun?”

DA mengatakan “saya akan laporkan mereka ke Propam dan Pidana ke Mabes Polri, karena menurut saya ini menambah masalah di saat kami berjuang menyelesaikan sengketa lahan antara warga dan masyarakat”

Oknum meminta uang dengan jumlah yang bervariasi, mulai Rp2,5 juta, Rp8 juta hingga ada yang setor 50 jutaan.

“Adanya pengamanan dari di lahan sawit PT ANA oleh aparat, malah pencurian sawit makin banyak. Kenapa bisa begini, jelas DA.

Haji Jamal dan Rusdiaman melalui Anggotanya pemananen mengakui bahwa setoran itu ada ke pada oknum tertentu di Morowali Utara.

KLEMER BISA DIPIDANA

Melansir sulteng.antaranews.com, Maraknya aksi klaimer yang mengaku sebagai pemiliki lahan dan turut memanen di lahan Perkebunan PT Agro Nusa Abadi (ANA) menjadi salah satu faktor berlarutnya proses pengurusan HGU.

“Perilaku para klaimer dengan memanen buah dari pohon yang ditanam PT ANA di wilayah operasionalnya merupakan salah satu tindakan ilegal karena hal tersebut diatur dalam pasal 107 UU Perkebunan huruf D yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan yang bukan menjadi haknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar,” kata Dr Sadino, Pakar hukum kehutanan dan perkebunan.

Menilik fakta yang ada di lapangan, bahwa PT ANA sudah beroperasi dan mempunyai IUP sebelum tahun 2015.

Maka dari itu, Sadino menjelaskan bahwa PT ANA secara hukum legal untuk beroperasi dan melakukan kegiatan operasionalnya meskipun saat ini proses penyelesaian HGU sedang berlangsung.

Sebaliknya menurut pakar hukum ini, apa yang dilakukan para klaimer dengan memanen buah di wilayah operasional PT ANA adalah tindakan yang ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hud Assagaf

Tags

Rekomendasi

Terkini

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2029

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:55 WIB
X