GEGER SATU KELUARGA DI SULSEL DIBANTAI Pelaku Enam Orang, Kabur ke Provinsi Seribu Megalith

photo author
Agus Panca Saputra, Metro Selebes
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 12:29 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (pixabay)
Ilustrasi pembunuhan. (pixabay)

METROSELEBES - Pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat geger publik.

Pria berusia 60 tahun berinisial AB, pria berusia 22 tahun berinisial FS dan seorang lagi yang berusia 40 tahun berinisial SU tewas ditikam badik serta ditebas parang.

Pelaku pembunuhan satu keluarga ini diketahui berjumlah enam orang. Usai membantai, mereka kabur ke Sulawesi Tengah, negerinya seribu megalith.

Baca Juga: Bukan Hanya Berupa Nangis, Teriak Dan Guling - Guling , Ini Dia Bentuk Perilaku Tantrum Berdasarkan Usianya!

Keenam pelaku ditangkap polisi saat bersembunyi di Kota Palu, ibukota provinsi Sulawesi Tengah.

Dari hasil penyidikan polisi, diketahui bahwa otak pelaku pembunuhan berencana ini adalah seorang pria tua berusia 60 tahun berinisial HL.

Motif pembunuhan ini adalah kecemburuan HL terhadap pria milenial berinisial FS yang telah menikahi istrinya secara siri.

Baca Juga: Badminton Indonesia Nihil Medali Di Asian Games 2023, Berikut Selengkapnya !

Dengan demikian, motif pembunuhan ini adalah keputusan istri HL untuk poliandri atau memiliki lebih dari satu suami.

Setelah tahu bahwa istrinya nikah siri dengan FS, HL kemudian mengajak empat rekannya yakni  dua remaja GenZ berinisial I (18 tahun) dan S (19 tahun), anak milenial berusia 23 tahun serta HM usia 28 tahun.

Saat menyatakan ajakannya membunuh para korban, HL terlebih dahulu menyediakan minuman keras untuk mereka bermabuk-mabukan.

Pesta miras di kediaman HL sembari merencanakan pembunuhan ini mereka lakukan pada tanggal 30 September 2023.

Kemudian pada 1 Oktober 2023 dinihari sekitar pukul 01.00 WITA, para pelaku melakukan pembantaian.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Dusun Panjuang Kecamata Bajeng Barat Kabupaten Gowa.

Usai membunuh, kelima pelaku kemudian melarikan diri dibantu oleh MT berusia 54 tahun, sehingga MT juga dinyatakan sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2029

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:55 WIB
X