Inti berita:
• LIRA Luwu Timur meminta Pemkab menunda pengosongan lahan di Dusun Laoli dan mendesak transparansi sumber dana konsinyasi Rp5 miliar, sementara pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi.
MetroSelebes.com, LUWU TIMUR - Awan kelabu seolah menggantung di atas Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Kegelisahan menyelimuti ratusan petani yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan yang kini terancam dikosongkan. Di tengah ketidakpastian itu, harapan akan penyelesaian yang adil masih menyala, namun sebagian warga mengaku belum mampu menerima skema konsinyasi karena dinilai memberatkan dan belum menjawab seluruh persoalan yang mereka hadapi.
Menjelang akhir Juli 2026, suasana Laoli kian mencekam setelah beredar informasi mengenai rencana pengosongan lahan untuk pengembangan kawasan industri. Sebagian warga memilih tetap bertahan di rumah dan kebun mereka sambil menunggu kepastian penyelesaian ganti rugi yang mereka nilai belum sepenuhnya tuntas.
Baca juga: Ratusan Petani Laoli Siaga di Lahan, Pengosongan untuk Kawasan Industri Luwu Timur Kian Memanas
Kabar rencana pengosongan lahan untuk pengembangan kawasan industri menyebar begitu cepat, memicu kecemasan di tengah warga. Sebagian petani memilih tetap bertahan di rumah dan kebun mereka, menunggu kepastian penyelesaian ganti rugi yang mereka nilai belum sepenuhnya tuntas.
Di tengah situasi itu, DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Luwu Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan lahan yang disebut akan berlangsung pada 29–30 Juli 2026. Organisasi tersebut juga menyoroti keberadaan dana konsinyasi Rp5 miliar yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Malili sebagai bagian dari proses pengadaan lahan.
Baca juga: Perebutan Lahan Memanas, Bentrokan Massa di Panakkukang Lumpuhkan Arus Lalu Lintas
"Kami mendesak Pemkab Lutim menunda rencana pengosongan lahan, dan meminta transparansi terkait dana konsinyasi Rp5 miliar," ujar Alwan dari LIRA Lutim kepada MetroSelebes.com, Rabu (29/7/2026).
LIRA mengaku telah menelusuri informasi mengenai penganggaran dana tersebut di DPRD Luwu Timur. Dari penelusuran itu, kata Alwan, muncul pertanyaan baru karena sejumlah anggota DPRD disebut mengaku tidak pernah membahas atau menganggarkan dana konsinyasi Rp5 miliar dalam APBD. Karena itu, LIRA meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik hukum maupun kecurigaan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, organisasi tersebut menilai keberadaan dana konsinyasi tidak otomatis menjadi dasar untuk melakukan pengosongan lahan. Sebagian warga, menurut LIRA, masih menolak menerima ganti rugi dan memilih mempertahankan lahannya karena merasa proses penyelesaian belum memenuhi rasa keadilan. LIRA juga mengingatkan adanya surat Komnas HAM yang sebelumnya meminta pemerintah daerah menunda penggusuran dan pengosongan lahan di Dusun Laoli.
Meski bersikap kritis, LIRA menegaskan tidak menolak investasi maupun pembangunan kawasan industri di Luwu Timur. Menurut mereka, investasi tetap diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun prosesnya harus menghormati hak masyarakat dan dilakukan melalui dialog yang terbuka. Organisasi itu meminta pemerintah kembali membuka ruang komunikasi dengan warga yang masih bertahan di lokasi agar penyelesaian dapat ditempuh tanpa konflik berkepanjangan.
Artikel Terkait
IAS Pertanyakan Dasar Klaim KMPTN di Lahan Eks Hotel Tanjung Bunga: Objek Putusan Dinilai Berbeda
Pompa Air Bantuan Kembali ke Gudang, DPK LINK HAM RI Desak Inspektorat Bulukumba Usut Dugaan Penyimpangan Program Pertanian
Gempa Besar Guncang Kumamoto, Jepang Berjuang Pulihkan Dampak, BMKG Pastikan Indonesia Aman dari Ancaman Tsunami
BRI Perkuat Peran dalam Program 3 Juta Rumah, Penyaluran KUR Perumahan Tembus Target Unit
Praperadilan Lodewyk Pusung Buka Fakta Baru, Kejagung Klaim Kantongi Empat Alat Bukti Dugaan Korupsi MBG