Inti berita:
• Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin (IAS) mempertanyakan dasar klaim KMPTN atas lahan eks hotel di Tanjung Bunga.
• IAS menilai objek putusan yang dijadikan acuan berbeda dengan lokasi sengketa, sementara proses hukum antara PT Barindo Express dan PT Bintang Indoland masih terus bergulir.
MetroSelebes.com, MAKASSAR – Klaim kepemilikan lahan eks hotel mangkrak di kawasan Tanjung Bunga kembali memantik polemik. Di tengah proses sengketa yang masih berlangsung antara PT Barindo Express dan PT Bintang Indoland, kemunculan Komunitas Penggarap Tanah Negara (KMPTN) yang mendirikan posko di lokasi memunculkan babak baru dalam konflik yang telah bertahun-tahun bergulir.
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin (IAS) menilai dasar klaim yang digunakan KMPTN perlu dikaji lebih jauh. Menurutnya, putusan yang dijadikan rujukan kelompok tersebut diduga tidak berada pada objek lahan yang sama dengan kawasan eks hotel di Tanjung Bunga. Ia menyebut lokasi dalam putusan yang diketahuinya berada di Jalan Cendrawasih, bukan di kawasan Tanjung Bunga.
Baca juga: Ratusan Petani Laoli Siaga di Lahan, Pengosongan untuk Kawasan Industri Luwu Timur Kian Memanas
IAS mengaku mengetahui sejarah awal rencana pembangunan hotel tersebut. Ia mengatakan proyek investasi itu mulai dirintis sekitar 2010 setelah mengajak seorang pengusaha asal Makassar yang berkiprah di Bandung untuk berinvestasi di daerahnya. Saat itu, kata IAS, pemerintah kota hanya menjalankan fungsi administratif berupa penerbitan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
KMPTN Klaim Berdasarkan Putusan Inkrah
Sementara itu, keberadaan massa yang mengatasnamakan KMPTN di lokasi sengketa diduga berdasarkan Putusan Penetapan Eksekusi Nomor 16/Pen.Eks/G/2026/PTUN.MKS yang disebut warga sudah inkrah.
juga menjadi sorotan. Kelompok tersebut diduga menduduki area lahan dengan memasang papan informasi. Hingga berita ini diterbitkan, Kuasa Hukum KMPTN, Hadriani, SH., MH, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi MetroSelebes.com mengenai dasar hukum penguasaan lahan tersebut sebagaimana dikutip dari Interupsi.com, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: HGB Diperpanjang, Status Lahan Semen Tonasa di Balocci Kembali Jadi Sorotan Warga
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Barindo Express, Willem Pattiwaellapia, SH., MH, menegaskan bahwa siapa pun berhak mengklaim kepemilikan sepanjang mampu membuktikannya secara hukum. Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati proses pembuktian melalui jalur pengadilan agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik baru di lapangan.
Willem juga mengungkapkan bahwa kliennya sejak lama berkomitmen memberikan santunan kepada warga penggarap yang terdampak proyek. Namun komitmen itu, katanya, baru dapat direalisasikan apabila kewajiban pembayaran dari pihak pembeli, PT Bintang Indoland, telah dipenuhi sesuai kesepakatan.
Artikel Terkait
Viral Sopir Alphard Diduga Paksa Satpam Bersujud, Terungkap Anggota Polisi dan Kini Jalani Proses Propam
Hak Angket Memanas, Bupati Gowa Minta Gubernur Sulsel Jadi Penengah Konflik dengan DPRD
Heboh Iming-iming "Istri Gratis" dan Uang Tunai di Rusia, Ternyata Hoaks Bermodus Penipuan
HGB Diperpanjang, Status Lahan Semen Tonasa di Balocci Kembali Jadi Sorotan Warga
Ratusan Petani Laoli Siaga di Lahan, Pengosongan untuk Kawasan Industri Luwu Timur Kian Memanas