Pompa Air Bantuan Kembali ke Gudang, DPK LINK HAM RI Desak Inspektorat Bulukumba Usut Dugaan Penyimpangan Program Pertanian

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Selasa, 28 Juli 2026 | 20:24 WIB
DPK LINK HAM RI melaporkan dugaan penyimpangan program bantuan pertanian di Bulukumba ke Inspektorat, termasuk dugaan pengelolaan alsintan dan distribusi bantuan. (Dok.MetroSelebes.com)
DPK LINK HAM RI melaporkan dugaan penyimpangan program bantuan pertanian di Bulukumba ke Inspektorat, termasuk dugaan pengelolaan alsintan dan distribusi bantuan. (Dok.MetroSelebes.com)

Inti berita:

DPK LINK HAM RI melaporkan dugaan penyimpangan sejumlah program bantuan pertanian dan peternakan di Bulukumba kepada Inspektorat.

• Mereka meminta audit menyeluruh setelah mesin pompa air bantuan yang sebelumnya diduga bermasalah dilaporkan kembali ke gudang kelompok tani.

 

MetroSelebes.com, BULUKUMBA - Harapan petani agar bantuan pemerintah menjadi penopang musim tanam mendadak diwarnai tanda tanya. Saat dugaan penyimpangan mencuat ke publik, sebuah mesin pompa air bantuan dilaporkan kembali ke gudang kelompok tani hanya dalam hitungan kurang dari 24 jam setelah pengaduan resmi diajukan.

Perkembangan tersebut diungkap Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Investigasi Kebijakan Publik, Hukum dan HAM Republik Indonesia (DPK LINK HAM RI), yang sebelumnya secara resmi menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sejumlah program bantuan pertanian dan peternakan. Lembaga itu menyebut pengembalian aset terjadi kurang dari 1x24 jam setelah informasi dan pengaduan disampaikan, namun menegaskan peristiwa tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.

Baca juga: IAS Pertanyakan Dasar Klaim KMPTN di Lahan Eks Hotel Tanjung Bunga: Objek Putusan Dinilai Berbeda 

Ketua DPK LINK HAM RI menyatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa mesin pompa air tersebut sebelumnya diduga telah dipindahtangankan atau diperjualbelikan oleh oknum Ketua Kelompok Tani berinisial Z. Meski demikian, lembaga tersebut menegaskan bahwa dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan.

Selain persoalan alsintan, DPK LINK HAM RI juga meminta Inspektorat memeriksa dugaan bantuan pemerintah yang tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima manfaat, dugaan pelaksanaan program sapi bergulir yang tidak sesuai mekanisme, dugaan penyaluran pupuk yang tidak tepat sasaran, hingga dugaan lemahnya fungsi pengawasan dalam pendampingan berbagai program bantuan pemerintah.

Baca juga: Ratusan Petani Laoli Siaga di Lahan, Pengosongan untuk Kawasan Industri Luwu Timur Kian Memanas 

"Kami berharap Inspektorat Kabupaten Bulukumba melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, objektif, dan transparan terhadap seluruh dugaan yang telah kami laporkan. Semua informasi yang kami sampaikan masih berupa dugaan sehingga perlu diverifikasi dan dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian penegasan DPK LINK HAM RI dalam keterangannya.

Di sisi lain, hingga pengaduan tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Ketua Kelompok Tani yang disebut dalam laporan maupun instansi terkait mengenai substansi dugaan tersebut. MetroSelebes.com memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang namanya disebut apabila ingin menyampaikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Hak Angket Memanas, Bupati Gowa Minta Gubernur Sulsel Jadi Penengah Konflik dengan DPRD 

DPK LINK HAM RI berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kepastian atas pengelolaan bantuan pemerintah di sektor pertanian sekaligus memastikan seluruh program benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Sementara itu, tindak lanjut atas pengaduan tersebut kini berada di tangan Inspektorat Kabupaten Bulukumba untuk melakukan verifikasi, audit administrasi maupun audit fisik sesuai kewenangannya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X