Konflik Lahan Laoli Diduga Berawal dari Perubahan Peta Kompensasi PLTA Karebbe, Warga Minta Fakta Dibuka Terang

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Kamis, 30 Juli 2026 | 15:28 WIB
LBH Makassar mendesak Komnas HAM respons rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Luwu Timur, pemerintah dan kepolisian masih menunggu info resmi. (Dok.LBH Makassar)
LBH Makassar mendesak Komnas HAM respons rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Luwu Timur, pemerintah dan kepolisian masih menunggu info resmi. (Dok.LBH Makassar)

Inti berita:

• Dokumen kajian menduga konflik agraria di Laoli bermula dari perubahan objek lahan kompensasi PLTA Karebbe dibanding peta kesepakatan tahun 2006, sementara seluruh pihak terkait masih menunggu proses klarifikasi resmi.

 

MetroSelebes.com, LUWU TIMUR – Tarik ulur kepentingan Pemkab, korporasi, dan petani di Kabupaten Luwu Timur tampaknya akan berlangsung panjang. Bermula dari hamparan lahan yang selama puluhan tahun digarap warga Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, tersimpan persoalan yang kini kembali mencuat. Bukan sekadar sengketa penguasaan lahan seluas sekitar 394 hektare, konflik agraria tersebut diduga berakar dari perubahan objek lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe yang disebut berbeda dengan dokumen kesepakatan awal.

Berdasarkan dokumen kajian yang diperoleh MetroSelebes.com, kesepakatan antara PT International Nickel Indonesia Tbk. (kini PT Vale Indonesia Tbk.) dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2006 menetapkan lokasi lahan kompensasi yang dilengkapi peta sebagai acuan. Namun, kajian tersebut mengungkap dugaan adanya perbedaan bentuk maupun orientasi bidang tanah ketika dibandingkan dengan Sertifikat Hak Pakai yang terbit pada 2007 hingga berubah menjadi Hak Pengelolaan (HPL) yang kini dikuasai pemerintah daerah.

Baca juga: BRI Pacu Transformasi Bisnis, Pembiayaan UMKM Terus Menguat di Tengah Tantangan Ekonomi 

Perbedaan itulah yang dinilai menjadi titik krusial penyebab konflik berkepanjangan. Dalam kajian tersebut disebutkan, apabila benar terjadi perubahan titik koordinat atau objek lahan tanpa penjelasan yang memadai, maka terdapat dugaan sebagian lahan masyarakat yang sebelumnya berada di luar peta awal justru ikut masuk ke dalam kawasan yang kemudian ditetapkan sebagai lahan kompensasi.

Dokumen itu juga mempertanyakan dasar hukum perubahan objek lahan tersebut, mulai dari kapan perubahan dilakukan, siapa yang menetapkannya, hingga apakah seluruh pihak yang terlibat dalam kesepakatan tahun 2006 mengetahui adanya perubahan dimaksud. Hingga kini, menurut kajian tersebut, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh penjelasan secara terbuka sehingga memunculkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Baca juga: Diduga Nekat Cas HP Pakai Powerbank, Ponsel Penumpang Batik Air Berasap di Tengah Penerbangan 

"Apabila benar terdapat perubahan objek lahan, maka persoalan ini perlu dijelaskan secara transparan agar akar konflik dapat diselesaikan secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada status HPL maupun rencana pengosongan lahan," demikian salah satu poin dalam dokumen kajian yang diterima MetroSelebes.com.

Di sisi lain, status lahan yang saat ini tercatat sebagai Hak Pengelolaan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tetap menjadi dasar pemerintah dalam pengelolaan aset daerah. Karena itu, penyelesaian sengketa dinilai memerlukan pembuktian yang komprehensif melalui penelusuran dokumen, peta awal, serta data pertanahan yang diterbitkan sejak proses pengadaan lahan berlangsung agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

Baca juga: Drone Hantam Fasilitas Gas di Pelabuhan Damietta Mesir, Aset Energi AS Terbakar di Tengah Memanasnya Konflik Timur Tengah 

Hingga berita ini diterbitkan, MetroSelebes.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kantor Pertanahan setempat, dan PT Vale Indonesia Tbk. terkait substansi dugaan perubahan objek lahan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, melalui nomor telepon seluler pada Kamis (30/7/2026), belum mendapat tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait pemberitaan sesuai data dan fakta. (*)

(Sam/Ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X