Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan penundaan pengosongan lahan maupun pertanyaan mengenai sumber dana konsinyasi Rp5 miliar yang dititipkan di Pengadilan Negeri Malili. Sementara itu, warga Dusun Laoli masih menunggu kepastian apakah pemerintah akan memilih jalur dialog atau tetap melanjutkan rencana pengosongan pada akhir Juli 2026. (*)
(Mon/Asb)
Artikel Terkait
IAS Pertanyakan Dasar Klaim KMPTN di Lahan Eks Hotel Tanjung Bunga: Objek Putusan Dinilai Berbeda
Pompa Air Bantuan Kembali ke Gudang, DPK LINK HAM RI Desak Inspektorat Bulukumba Usut Dugaan Penyimpangan Program Pertanian
Gempa Besar Guncang Kumamoto, Jepang Berjuang Pulihkan Dampak, BMKG Pastikan Indonesia Aman dari Ancaman Tsunami
BRI Perkuat Peran dalam Program 3 Juta Rumah, Penyaluran KUR Perumahan Tembus Target Unit
Praperadilan Lodewyk Pusung Buka Fakta Baru, Kejagung Klaim Kantongi Empat Alat Bukti Dugaan Korupsi MBG