HGB Diperpanjang, Status Lahan Semen Tonasa di Balocci Kembali Jadi Sorotan Warga

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Selasa, 28 Juli 2026 | 16:45 WIB
Status HGB lahan PT Semen Tonasa di Balocci yang diperpanjang kembali memicu pertanyaan warga, sedang perusahaan menegaskan aset dikuasai manajemen. (Dok.MetroSelebes.com/Ramli S Nawi)
Status HGB lahan PT Semen Tonasa di Balocci yang diperpanjang kembali memicu pertanyaan warga, sedang perusahaan menegaskan aset dikuasai manajemen. (Dok.MetroSelebes.com/Ramli S Nawi)

Inti berita:

" Status HGB lahan PT Semen Tonasa di Balocci kembali menjadi sorotan. Perusahaan menegaskan lahan tetap merupakan aset sah setelah masa HGB diperpanjang.

• Sementara sebagian warga mempertanyakan dasar perpanjangan dan status pemanfaatan lahan yang telah puluhan tahun mereka garap.

 

MetroSelebes.com, PANGKEP - Pagi masih menyelimuti hamparan sawah dan kebun di Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep. Di atas lahan yang telah puluhan tahun digarap warga, aktivitas pertanian tetap berlangsung seperti biasa. Namun di balik rutinitas itu, kembali mencuat pertanyaan mengenai status hukum lahan yang kini masih tercatat sebagai aset PT Semen Tonasa setelah Hak Guna Bangunan (HGB) diperpanjang.

Lahan yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar 500 hektare. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembebasan tanah dilakukan pada periode 1962 hingga 1965 oleh Tim 11 atas nama Biro Industrialisasi Departemen Perindustrian dan Pertambangan dengan status awal Hak Penguasaan. Pada 1991, aset tersebut dihibahkan kepada PT Semen Tonasa oleh Menteri Perindustrian, kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 1993 dan diperpanjang kembali pada 2023.

Baca juga: Heboh Iming-iming "Istri Gratis" dan Uang Tunai di Rusia, Ternyata Hoaks Bermodus Penipuan 

General Manager Komunikasi PT Semen Tonasa, Muhammad Murchab, menegaskan bahwa secara hukum lahan tersebut tetap menjadi aset perusahaan. Melalui pesan singkat, ia menjelaskan, "Selama SHGB diperpanjang akan tetap menjadi aset Semen Tonasa. Selama dalam penguasaan Semen Tonasa, lahan tersebut tidak bisa dimanfaatkan secara personal tanpa kerja sama dengan Tonasa," ujar Murchab kepada MetroSelebes.com, Selasa (28/7/2026). 

Di sisi lain, warga Balocci menyebut kondisi di lapangan tidak banyak berubah. Sejumlah masyarakat mengaku masih menggarap sawah dan kebun di kawasan tersebut sebagaimana dilakukan sejak puluhan tahun lalu. Mereka mengatakan pada masa awal pernah diberlakukan sistem bagi hasil, di mana hasil panen dibagi masing-masing 50 persen antara penggarap dan Yayasan Semen Tonasa.

Baca juga: Perebutan Lahan Memanas, Bentrokan Massa di Panakkukang Lumpuhkan Arus Lalu Lintas 

Keterangan itu juga pernah disampaikan almarhum M. Arifin, mantan Sekretaris Perusahaan PT Semen Tonasa. Menurut penuturannya saat masih hidup, kebijakan bagi hasil kemudian dihentikan atas arahan Direktur Utama saat itu, Sadman, yang meminta agar seluruh hasil panen diserahkan kepada para petani. Sejak saat itu, masyarakat tetap menggarap lahan tanpa lagi menyerahkan bagian hasil panen kepada pihak perusahaan.

Meski demikian, sebagian warga masih mempertanyakan status HGB yang terus diperpanjang. Mereka berpendapat bahwa ketentuan mengenai masa berlaku HGB dan pemanfaatan tanah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk terkait tanah yang dinilai tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Atas dasar itu, mereka berharap ada penjelasan resmi dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Baca juga: Mega Proyek Gas Rp211 Triliun di Selat Makassar Resmi Dimulai, SKK Migas Sebut Jadi Pengungkit Ketahanan Energi Nasional

Berdasarkan penelusuran MetroSelebes.com, terdapat informasi bahwa sebagian bidang tanah di kawasan tersebut telah diperjualbelikan secara perorangan dalam bentuk kapling dengan kisaran harga sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta per kapling. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memastikan legalitas transaksi serta status hukum lahan yang menjadi perhatian masyarakat. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X