Inti berita:
• DPR RI bersama pemerintah mempercepat finalisasi Perpres ojek online yang ditargetkan terbit pekan depan, dengan fokus pada perlindungan mitra pengemudi, kepastian hukum, dan penerapan skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi serta 8 persen bagi aplikator.
MetroSelebes.com, JAKARTA– Penantian panjang jutaan pengemudi ojek online (ojol) terhadap lahirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum tampaknya segera berakhir. Di tengah berbagai persoalan kemitraan, tarif, hingga perlindungan kerja, DPR RI bersama pemerintah mempercepat pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang disebut telah memasuki tahap finalisasi.
Rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung Nusantara III DPR RI, menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah berbagai pihak. Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah menteri terkait guna memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab persoalan yang selama ini dihadapi para mitra pengemudi maupun perusahaan aplikator.
Dalam pembahasan tersebut, perhatian utama diarahkan pada penguatan perlindungan bagi pengemudi, kepastian hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi, keberlangsungan iklim usaha, hingga sinkronisasi kebijakan antar-kementerian. Pemerintah berharap Perpres ini menjadi payung hukum yang mampu menciptakan kepastian bagi seluruh pelaku dalam ekosistem transportasi digital.
Dasco mengungkapkan penyusunan Perpres kini tinggal menunggu tahapan akhir sebelum diterbitkan. Menurutnya, pemerintah masih akan melakukan finalisasi bersama Koalisi Ojol Nasional agar berbagai aspirasi yang berkembang di lapangan dapat diakomodasi dalam regulasi tersebut. Targetnya, Perpres dapat diterbitkan pada pekan depan.
Baca juga: BRI Pacu Transformasi Bisnis, Pembiayaan UMKM Terus Menguat di Tengah Tantangan Ekonomi
Salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikator. Koalisi Ojol Nasional menyampaikan skema itu sebenarnya telah mulai dijalankan sejak 1 Juli 2026, namun implementasinya dinilai belum sepenuhnya konsisten karena masih ada aplikator yang belum menerapkannya secara optimal.
Arahan serupa juga datang dari Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pemerintah menegaskan skema pembagian pendapatan tersebut tidak boleh berhenti sebagai aturan di atas kertas, melainkan harus benar-benar diterapkan di lapangan. Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Perpres.
Baca juga: Diduga Nekat Cas HP Pakai Powerbank, Ponsel Penumpang Batik Air Berasap di Tengah Penerbangan
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa kementeriannya tetap berwenang mengatur tarif layanan transportasi berbasis aplikasi beserta mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Ketentuan teknis mengenai tarif, kata dia, telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan sehingga nantinya akan selaras dengan aturan dalam Perpres.
Selain mengatur hubungan kemitraan, Perpres juga diharapkan membuka peluang baru bagi pengemudi ojol. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyebut salah satu substansi yang tengah difinalisasi adalah pengakuan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro.
Artikel Terkait
Drone Hantam Fasilitas Gas di Pelabuhan Damietta Mesir, Aset Energi AS Terbakar di Tengah Memanasnya Konflik Timur Tengah
Viral Candaan 'Cie Curhat' Berujung Sanksi, Lurah Paya Pasir Dibina usai Dinilai Langgar Etika saat Warga Mengadu
Diduga Nekat Cas HP Pakai Powerbank, Ponsel Penumpang Batik Air Berasap di Tengah Penerbangan
BRI Pacu Transformasi Bisnis, Pembiayaan UMKM Terus Menguat di Tengah Tantangan Ekonomi
Konflik Lahan Laoli Diduga Berawal dari Perubahan Peta Kompensasi PLTA Karebbe, Warga Minta Fakta Dibuka Terang