Ia menambahkan bahwa kandungan bahan makanan PMT harus bebas dari unsur zat dan bahan berbahaya. Makanan PMT yang kadaluarsa pun harus dimusnahkan dan tidak dibagikan.
"Jangan sampai bantuan PMT kadaluarsa karena keteledoran. Anak-anak berhak mendapatkan dukungan PMT, termasuk dari pemerintah," pungkas Kurniasih.
Kasus keracunan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan pengendalian kualitas makanan, terutama dalam program-program pemerintah yang melibatkan distribusi makanan kepada masyarakat.
Investigasi menyeluruh dan langkah-langkah pencegahan yang tepat perlu diambil untuk memastikan keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat.***
Artikel Terkait
OJK Cabut Izin Usaha PT Paytren Aset Manajemen Syariah
Dugaan Terima Aliran Dana Dari SYL, Biduan Nayunda Nabila Diperiksa KPK 12 Jam
Kesepakatan DPR RI, Menpan RB, dan BKN: Mengangkat Tenaga Honorer Tanpa Terkecuali Menjadi PPPK – Duh Nasib Honorer di Luar Database BKN
Pembunuh Paman di Pamulang Buat Skenario Palsu, Rekan Ikut Bantu
Hotel Dekat Masjid Nabawi Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia