Kesepakatan DPR RI, Menpan RB, dan BKN: Mengangkat Tenaga Honorer Tanpa Terkecuali Menjadi PPPK – Duh Nasib Honorer di Luar Database BKN

photo author
Fakhrunrazi KP, Metro Selebes
- Selasa, 14 Mei 2024 | 20:46 WIB
Kesepakatan DPR RI, Menpan RB, dan BKN: Mengangkat Tenaga Honorer Tanpa Terkecuali Menjadi PPPK  (Pemerintah Aceh)
Kesepakatan DPR RI, Menpan RB, dan BKN: Mengangkat Tenaga Honorer Tanpa Terkecuali Menjadi PPPK (Pemerintah Aceh)

METRO SELEBES.COM-  Kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mengatasi masalah tenaga honore tanpa kecuali menganggakat menjadi PPPK.

Terkait dengan nasib honorer pemerintah telah menyepakati pada tahun 2024 ini semua tenaga honorer sudah teratasi semua tanpa terkecuali.

BKN, Menpan RB dan DPR telah menetapkan keputusan dan kesepakatan tentang tenaga honorer tahun 2024 diangkat PPPK tanpa terkecuali.

Baca Juga: Cegah Konflik Masyarakat, Apkasindo Perjuangan Sulteng Imbau Perusahaan Sawit Transparan Informasi

Kesepakatan tersebut menjadi nasib baik bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini terpinggirkan akan segera diangkat menjadi PPPK.

Pada intinya, kesepakatan tersebut menyatakan bahwa semua tenaga honorer, tanpa terkecuali, akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Junimart Girsang mengatakan honorer sudah pasti dituntaskan pengangkatannya tahun ini, tepatnya tanggal 24 Desember 2024, semua honorer tanpa terkecuali sudah berstatus ASN PPPK.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Kedua Pembunuhan Mayat Dalam Sarung Terjadi di Tangsel

“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi tahun ini,”ungkapnya.

“Demi Keadilan dan Kepastian Hukum, paling lambat tanggal 24 Desember 2024 semua Tenaga Honorer tanpa terkecuali wajib diangkat menjadi PPPK,”ujarnya lagi.

Kedepannya yang bekerja pada Instansi pemerintah hanya ada dua pegawai pemerinta yaitu PNS dan PPPK tidak ada lagi istilah honorer.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Ingatkan Masyarakat Bayar Iuran JKN Tepat Waktu

Namun dibalik ini bagaimana nasib tenaga honorer yang masih banyak diluar dari pendataan atau database BKN.

Untuk tahun ini pemerintah tidak melakukan pendataan kembali  bagi tenaga honorer, jadi walaupun belum terdata pemerintah masih mempertimbangkan semua tenaga honorer akan diproses untuk menjadi PPPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X