METRO SELEBES.COM- Kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mengatasi masalah tenaga honore tanpa kecuali menganggakat menjadi PPPK.
Terkait dengan nasib honorer pemerintah telah menyepakati pada tahun 2024 ini semua tenaga honorer sudah teratasi semua tanpa terkecuali.
BKN, Menpan RB dan DPR telah menetapkan keputusan dan kesepakatan tentang tenaga honorer tahun 2024 diangkat PPPK tanpa terkecuali.
Baca Juga: Cegah Konflik Masyarakat, Apkasindo Perjuangan Sulteng Imbau Perusahaan Sawit Transparan Informasi
Kesepakatan tersebut menjadi nasib baik bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini terpinggirkan akan segera diangkat menjadi PPPK.
Pada intinya, kesepakatan tersebut menyatakan bahwa semua tenaga honorer, tanpa terkecuali, akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Junimart Girsang mengatakan honorer sudah pasti dituntaskan pengangkatannya tahun ini, tepatnya tanggal 24 Desember 2024, semua honorer tanpa terkecuali sudah berstatus ASN PPPK.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Kedua Pembunuhan Mayat Dalam Sarung Terjadi di Tangsel
“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi tahun ini,”ungkapnya.
“Demi Keadilan dan Kepastian Hukum, paling lambat tanggal 24 Desember 2024 semua Tenaga Honorer tanpa terkecuali wajib diangkat menjadi PPPK,”ujarnya lagi.
Kedepannya yang bekerja pada Instansi pemerintah hanya ada dua pegawai pemerinta yaitu PNS dan PPPK tidak ada lagi istilah honorer.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Ingatkan Masyarakat Bayar Iuran JKN Tepat Waktu
Namun dibalik ini bagaimana nasib tenaga honorer yang masih banyak diluar dari pendataan atau database BKN.
Untuk tahun ini pemerintah tidak melakukan pendataan kembali bagi tenaga honorer, jadi walaupun belum terdata pemerintah masih mempertimbangkan semua tenaga honorer akan diproses untuk menjadi PPPK.
Artikel Terkait
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Kedua Pembunuhan Mayat Dalam Sarung Terjadi di Tangsel
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Disidang Hari Ini Dugaan TPPU
Cegah Konflik Masyarakat, Apkasindo Perjuangan Sulteng Imbau Perusahaan Sawit Transparan Informasi
OJK Cabut Izin Usaha PT Paytren Aset Manajemen Syariah
Dugaan Terima Aliran Dana Dari SYL, Biduan Nayunda Nabila Diperiksa KPK 12 Jam