OJK Cabut Izin Usaha PT Paytren Aset Manajemen Syariah

photo author
Hud Assagaf, Metro Selebes
- Selasa, 14 Mei 2024 | 17:36 WIB
OJK Regional 5 Sumut (antaranews)
OJK Regional 5 Sumut (antaranews)

METRO SELEBES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen Syariah.

Pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap PT Paytren Aset Manajemen yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

 

Keputusan pencabutan izin tertuang dalam Surat Keputusan OJK Nomor [Nomor Surat Keputusan] tanggal 8 Mei 2024.

Baca Juga: Cegah Konflik Masyarakat, Apkasindo Perjuangan Sulteng Imbau Perusahaan Sawit Transparan Informasi

Sanksi ini diberikan karena PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya:

 

-Tidak memiliki kantor

-Tidak memiliki pegawai yang memenuhi syarat untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi

-Tidak mematuhi Perintah Tindakan Tertentu yang dikeluarkan oleh OJK

-Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris

-Tidak memiliki Komisaris Independen

-Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi

-Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X