Pakar hukum administrasi negara, Dr. Fathur Rachman dari Universitas Brawijaya, menegaskan bahwa seorang ASN yang tertangkap melakukan perbuatan amoral di ruang publik atau fasilitas negara berpotensi melanggar etika profesi serta aturan hukum pidana.
“Apalagi kalau dilakukan di jam kerja atau menggunakan sarana negara, seperti mobil dinas, maka pelanggarannya menjadi ganda,” katanya.***