PALU, METROSELEBES.COM –Kejadian memilukan terekam dalam sebuah video viral pendek yang memperlihatkan seorang pria berbaju putih dengan kondisi memprihatinkan diapit oleh dua petugas—diduga dari aparat TNI dan Satpol PP—di depan Ruang SPKT.
Video yang kini viral itu diberi keterangan: "Kasihan Dipukul Tiba-tiba".
Dalam video yang diunggah akun Law Mahesa, ia menyampaikan harapan agar pria tersebut tidak benar-benar bersalah karena "jika terbukti kasihan dia akan dihukum pidana, dan jika tidak terbukti, mengapa dia harus dipukul?"
Baca Juga: Peduli Lingkungan, Satgas Madago Raya dan Pelajar MAN 1 Poso Gelar Kerja Bakti di Tabalu
Pria yang belum diketahui identitasnya itu dituding sebagai pelaku pembakaran, namun hingga saat ini publik belum melihat adanya bukti resmi yang dirilis oleh pihak berwenang.
Dalam komentarnya, warganet bernama Aconk Aco menyayangkan tindakan kekerasan itu dan berkata, “Kalau tidak terbukti, boleh laporkan mereka ba pukul biar dapat keadilan.”
Kata “dipukul” yang digunakan dalam video ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan bentuk pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan prinsip-prinsip dalam hukum acara pidana Indonesia.
Baca Juga: Lautan Api Landa Pasar Masomba Palu, Warga Panik, Lalu Lintas Lumpuh, dan Banyak Hanya Menonton
Pelanggaran Prosedur dan Hak Tersangka
Tindakan kekerasan terhadap seseorang yang belum terbukti bersalah melanggar prosedur hukum dan etika aparat.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, tindakan kekerasan hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak dan proporsional.
Banyak aktivis hukum menyayangkan insiden tersebut. “Kita tidak bisa membenarkan pemukulan terhadap orang yang belum terbukti bersalah.
Baca Juga: Santer Isu Dekat dengan Ria Ricis, Kehadiran Evan DC di Ultah Moana Tuai Sorotan
Ini pelanggaran serius terhadap HAM,” ujar Ridwan Nasution, Ketua Lembaga Pemantau Hukum Publik Sulawesi.
Desakan Investigasi Terbuka
Video tersebut telah menimbulkan kemarahan dan keprihatinan masyarakat luas.
Artikel Terkait
Sulteng Jadi Rebutan Investor, Gubernur Anwar Hafid Tawarkan Karpet Merah ke Konsorsium Tiongkok
Peringati Hari Anak Nasional 2025, Ditlantas Polda Sulteng Edukasi Pelajar soal Safety Riding dan Driving
Tesla Uji Coba Layanan Robotaksi Bergaya Sopir Pribadi di California, Masih dengan Pengemudi Manusia
Amplop Kondangan Kena Pajak? DPR Soroti Strategi Pemerintah Alihkan Defisit ke Danantara
Mesin Pemotong Rumput Telan Korban, Warga Luka Parah di Bagian Kaki Putus
Gaya Berbeda Ria Ricis dan Teuku Ryan Rayakan Ultah Moana ke-3, Dari Pesta Mewah Rp1 Miliar hingga Perayaan Sederhana
Mutiara Baswedan Lanjut S2 di Harvard dengan Beasiswa LPDP, Anies Beri Pesan Menyentuh untuk Anak dan Menantu
Santer Isu Dekat dengan Ria Ricis, Kehadiran Evan DC di Ultah Moana Tuai Sorotan
Lautan Api Landa Pasar Masomba Palu, Warga Panik, Lalu Lintas Lumpuh, dan Banyak Hanya Menonton
Peduli Lingkungan, Satgas Madago Raya dan Pelajar MAN 1 Poso Gelar Kerja Bakti di Tabalu