Dugaan Belum Terbukti, Warga Dipukul : Jeritan Keadilan

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Senin, 28 Juli 2025 | 21:18 WIB
Dalam video yang diunggah akun Law Mahesa, ia menyampaikan harapan agar pria tersebut tidak benar-benar bersalah karena (Screnshoot vidio FB Law Mahesa)
Dalam video yang diunggah akun Law Mahesa, ia menyampaikan harapan agar pria tersebut tidak benar-benar bersalah karena (Screnshoot vidio FB Law Mahesa)

PALUMETROSELEBES.COM –Kejadian memilukan terekam dalam sebuah video viral pendek yang memperlihatkan seorang pria berbaju putih dengan kondisi memprihatinkan diapit oleh dua petugas—diduga dari aparat TNI dan Satpol PP—di depan Ruang SPKT.

Video yang kini viral itu diberi keterangan: "Kasihan Dipukul Tiba-tiba".

Dalam video yang diunggah akun Law Mahesa, ia menyampaikan harapan agar pria tersebut tidak benar-benar bersalah karena "jika terbukti kasihan dia akan dihukum pidana, dan jika tidak terbukti, mengapa dia harus dipukul?"

Baca Juga: Peduli Lingkungan, Satgas Madago Raya dan Pelajar MAN 1 Poso Gelar Kerja Bakti di Tabalu

Pria yang belum diketahui identitasnya itu dituding sebagai pelaku pembakaran, namun hingga saat ini publik belum melihat adanya bukti resmi yang dirilis oleh pihak berwenang.

Dalam komentarnya, warganet bernama Aconk Aco menyayangkan tindakan kekerasan itu dan berkata, “Kalau tidak terbukti, boleh laporkan mereka ba pukul biar dapat keadilan.”

Kata “dipukul” yang digunakan dalam video ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan bentuk pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan prinsip-prinsip dalam hukum acara pidana Indonesia.

Baca Juga: Lautan Api Landa Pasar Masomba Palu, Warga Panik, Lalu Lintas Lumpuh, dan Banyak Hanya Menonton

Pelanggaran Prosedur dan Hak Tersangka

Tindakan kekerasan terhadap seseorang yang belum terbukti bersalah melanggar prosedur hukum dan etika aparat.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, tindakan kekerasan hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak dan proporsional.

Banyak aktivis hukum menyayangkan insiden tersebut. “Kita tidak bisa membenarkan pemukulan terhadap orang yang belum terbukti bersalah.

Baca Juga: Santer Isu Dekat dengan Ria Ricis, Kehadiran Evan DC di Ultah Moana Tuai Sorotan

Ini pelanggaran serius terhadap HAM,” ujar Ridwan Nasution, Ketua Lembaga Pemantau Hukum Publik Sulawesi.

Desakan Investigasi Terbuka

Video tersebut telah menimbulkan kemarahan dan keprihatinan masyarakat luas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X