Dalam laporan terpisah, organisasi MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga menyuarakan penolakan keras terhadap legalisasi kasino.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa perjudian dalam bentuk apapun tetap haram dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keagamaan serta berdampak negatif terhadap kehidupan sosial.
Dengan banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat, wacana legalisasi kasino kini menjadi isu sensitif yang menuntut perhatian serius dari para pembuat kebijakan.***