JAKARTA, METROSELEBES.COM – Skandal grup bertajuk “Fantasi Sedarah” di Facebook memicu kehebohan publik dan menjadi perhatian serius pemerintah.
Grup tersebut diduga memuat konten-konten tak senonoh yang menjurus pada perilaku menyimpang, bahkan melibatkan fantasi seksual terhadap anggota keluarga sendiri.
Menanggapi kegaduhan yang muncul di media sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan 30 tautan dengan konten serupa dan langsung berkoordinasi dengan Meta Platform untuk melakukan pemblokiran.
“Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 17 Mei 2025.
Dia menambahkan, selain menghubungi Meta untuk proses take-down, Komdigi juga berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia guna menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam komunitas digital tersebut.
Menurut Alexander, keberadaan grup seperti ‘Fantasi Sedarah’ merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak dan berpotensi merusak perkembangan mental serta emosional mereka. Ia menegaskan bahwa konten-konten dalam grup tersebut mencerminkan fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, terutama anak di bawah umur.
“Ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal perlindungan anak dalam ruang digital,” tegasnya.
Tindakan pemutusan akses terhadap konten tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan sebutan PP Tunas.
Regulasi ini mewajibkan seluruh penyelenggara platform digital untuk menjamin ruang daring yang aman bagi anak-anak.
Komdigi menegaskan bahwa penelusuran terhadap konten serupa akan terus dilakukan, termasuk di platform-platform lain.
Alexander juga meminta agar perusahaan penyedia layanan digital lebih aktif melakukan moderasi terhadap konten yang mengandung unsur eksploitasi dan pelanggaran hak anak.
“Kami mengajak semua platform digital agar lebih bertanggung jawab dan proaktif dalam menyaring konten, demi menjaga ekosistem digital yang sehat,” tutup Alexander. ***
Artikel Terkait
Tanpa Traktor Sendiri, Petani Kini Bisa Olah Lahan Gratis Lewat Sentuhan QR Saja
Sinergi Merah Putih: Aturan Baru Buka Jalan Reformasi Koperasi Desa
Strategi Langka! Ribuan Peluang Kerja Hadir di Tengah Kota, Jangan Sampai Terlewat
Serangan Udara Israel Tewaskan Lebih dari 100 Warga Gaza di Tengah Upaya Gencatan Senjata
Pendaki Inggris Kenton Cool Ukir Sejarah, Taklukkan Everest untuk ke-19 Kali
Usai Perundingan Damai Gagal, Rusia Hujani Ukraina dengan 273 Drone
Israel dan Hamas Bahas Akhiri Perang di Doha, Netanyahu Tekankan Syarat Tegas
Bukan Sekadar Formalitas, Sekolah Rakyat Harus Tepat Sasaran
Paus Leo XIV Resmi Dilantik, Catat Sejarah Sebagai Paus Pertama Dari Amerika Serikat
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Mencuat, Simak Lagi Pengakuan Teman Seangkatannya di UGM