Ketakutan Terpendam Megawati Soekarnoputri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Minggu, 18 Mei 2025 | 22:00 WIB
mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Megawati Soekarnoputri sebenarnya mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset, namun menyimpan ketakutan terpendam soal potensi penyalahgunaannya oleh aparat penegak hukum. (Instagram prof.mahfud)
mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Megawati Soekarnoputri sebenarnya mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset, namun menyimpan ketakutan terpendam soal potensi penyalahgunaannya oleh aparat penegak hukum. (Instagram prof.mahfud)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM — Ketakutan dalam pernyataan yang mengejutkan publik, ketika mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Megawati Soekarnoputri sebenarnya mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset, namun menyimpan ketakutan terpendam soal potensi penyalahgunaannya oleh aparat penegak hukum.

Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan itu mengaku khawatir RUU tersebut akan menjadi pedang bermata dua jika disalahgunakan oleh polisi atau jaksa untuk merampas aset milik seseorang yang belum tentu terbukti korupsi.

Ketakutan ini muncul seiring dengan kekhawatiran akan ketidakadilan dalam proses hukum yang bisa mencederai prinsip hak asasi dan kepastian hukum.

Baca Juga: Pesan Mendalam di Balik Jalan Sehat Hardiknas 2025

Mahfud MD menyampaikan hal ini usai bertemu langsung dengan Megawati dalam sebuah pertemuan pribadi, di mana sang tokoh menyampaikan sikap aslinya terhadap RUU tersebut. Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya penolakan dari DPR atas RUU Pengawasan Aset yang berkaitan erat dengan upaya pemberantasan korupsi.

RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu regulasi penting yang digadang-gadang dapat memperkuat langkah negara dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi.

Namun, seperti dilansir oleh berbagai sumber lain, polemik justru muncul karena belum adanya payung hukum yang kuat dan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Skandal Grup ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook, Komdigi Minta Meta Hapus 30 Konten Serupa

Dengan demikian, dukungan Megawati terhadap RUU ini menjadi menarik karena dibarengi dengan catatan penting soal akuntabilitas dan integritas penegak hukum. Sikap ini bisa menjadi titik tengah antara kebutuhan akan penegakan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap potensi kriminalisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Isu RUU Perampasan Aset ini akan menjadi sorotan politik dan hukum dalam waktu dekat, dan publik akan menunggu bagaimana langkah konkret pemerintah serta DPR untuk memastikan bahwa ketakutan tersebut tidak menjadi kenyataan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Sumber: Instagram prof.mahfud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Iran Pasti akan Balas Dendam

Kamis, 2 Juli 2026 | 10:40 WIB
X