Inti berita:
• Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026.
• Ibu bupati memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang terbuka terkait tiga materi penyelidikan.
• Pansus menegaskan proses masih berada pada tahap pendalaman fakta sebelum menyusun rekomendasi resmi.
MetroSelebes.com, GOWA - Pengawasan terhadap jalannya pemerintahan Kabupaten Gowa memasuki babak penting ketika Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menghadiri sidang lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). Dalam sidang yang berlangsung terbuka di Aula Lantai II Gedung DPRD Gowa itu, bupati memberikan keterangan setelah lebih dahulu diambil sumpah sesuai mekanisme yang diterapkan Pansus.
Ketua Pansus Kasim Sila kemudian menanyakan kesediaan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, untuk diambil sumpahnya.
"Apakah Ibu Bupati bersedia diambil sumpahnya?" tanya Ketua Pansus.
"Ya, bersedia," jawab Husniah.
Usai prosesi pengambilan sumpah, ibu Husniah Talenrang kembali menempati kursinya. Sesaat kemudian, tangan kanannya meraih sebotol air minum yang terletak di atas meja di sampingnya. Bupati Gowa itu tampak mengenakan kemeja dinas berwarna cokelat selama mengikuti jalannya persidangan."
Kehadiran kepala daerah tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan DPRD Gowa terhadap sejumlah persoalan yang masuk dalam objek hak angket. Sidang berlangsung dengan pengamanan aparat gabungan dan turut disaksikan masyarakat melalui siaran langsung yang disediakan DPRD sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan pengambilan sumpah merupakan prosedur yang dilakukan untuk memastikan seluruh keterangan yang disampaikan memiliki nilai pembuktian dalam proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP). "Bupati hadir dan mengikuti seluruh prosesi, termasuk pengambilan sumpah jabatan dan kesaksian. Langkah ini penting agar semua keterangan yang masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) memiliki kekuatan hukum," ujar Kasim Sila.
Dalam persidangan tersebut, Pansus mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan tiga pokok materi penyelidikan. Materi itu meliputi dugaan persoalan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis, penghentian bantuan beasiswa S3 atas nama Risqila Amran, serta permintaan klarifikasi mengenai isu dugaan perbuatan tercela yang sebelumnya ramai menjadi perhatian publik. Hingga proses pemeriksaan berlangsung, belum terdapat kesimpulan maupun keputusan resmi terkait substansi dari materi yang didalami tersebut.
Artikel Terkait
Hari Pertama Sekolah Diwarnai Teror Bom, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Kirim Ancaman ke SD di Jagakarsa
Diterpa Isu Jadi Simpanan Pejabat, Celine Evangelista Buka Suara dan Tegaskan Sudah Punya Pasangan
Kiandra Ramadhipa Kibarkan Merah Putih di Sachsenring, Menang Dramatis usai Race 2 Red Bull Rookies Cup Dihentikan Red Flag
Pelarian DPO Curanmor Showroom di Maros Berakhir, Aparat Ringkus Terduga Pelaku di Makassar
Datang Memburu Pelaku Curanmor, Polisi Kendari Justru Menemukan Drama Kemanusiaan di Balik Pintu Kontrakan