Putusan Terbaru MK: Kuota Caleg Perempuan 30 Persen Wajib Dipenuhi, Ini Sanksinya

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:10 WIB
FOTO: Sidang MK, menegaskan keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen dan memberi konsekuensi bagi parpol yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. (Dok.mkri.id)
FOTO: Sidang MK, menegaskan keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen dan memberi konsekuensi bagi parpol yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. (Dok.mkri.id)

Inti berita:

• MK melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan daftar calon legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

• Jika tidak terpenuhi, partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan pada dapil yang bersangkutan.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA - Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi perubahan penting dalam aturan keterwakilan perempuan di Pemilu. Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa komposisi calon anggota legislatif perempuan minimal 30 persen bukan sekadar angka pelengkap dalam daftar calon.

Putusan tersebut lahir setelah empat mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan mereka, khususnya terkait ketentuan Pasal 245 UU Pemilu mengenai keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif.

Baca juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Uji Sah Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan

Yang membuat putusan ini menarik adalah konsekuensinya bagi partai politik. MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Dengan demikian, apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota dapat menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan. Artinya, persoalan kuota perempuan tidak lagi berhenti pada proses penyusunan daftar calon, tetapi dapat berpengaruh langsung terhadap keikutsertaan partai di sebuah dapil.

Baca juga: 8 Tuntutan BEM UI dalam Demo di Bundaran HI: Desak Hentikan KKN hingga Tolak Intervensi TNI-Polri 

MK juga menegaskan bahwa calon anggota legislatif perempuan tidak boleh berada di bawah atau lebih rendah dari angka 30 persen dari total jumlah calon pada setiap daerah pemilihan. Penegasan ini sekaligus memperkuat posisi keterwakilan perempuan agar tidak mudah terpinggirkan dalam proses pencalonan.

Dalam konteks yang lebih luas, MK menilai kesetaraan gender dalam politik masih menjadi tantangan. Keterwakilan perempuan memang telah dijamin dalam sistem demokrasi, tetapi praktiknya belum selalu menghadirkan ruang yang setara. "Keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen menjadi salah satu instrumen untuk membuka ruang partisipasi yang lebih proporsional," demikian dikutip dari laman resmi MK RI, Rabu (19/8/2026).

Baca juga: Emak-Emak Wali Kesorga Merah Putih Penuhi Pantai Galesong, Berangkat Naik Truk TNI

Bagi partai politik, putusan ini membawa konsekuensi yang tidak ringan sekaligus menjadi pengingat untuk lebih serius menyiapkan calon perempuan di setiap dapil. Sementara bagi pemohon, putusan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat jaminan konstitusional atas keterwakilan perempuan dalam kontestasi politik. Kini, tantangannya adalah bagaimana ketentuan itu diterapkan secara konsisten dalam tahapan Pemilu berikutnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X