Pansus Hak Angket DPRD Gowa Dilaporkan ke Bareskrim, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Persidangan

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Minggu, 5 Juli 2026 | 18:31 WIB
Pansus Hak Angket DPRD Gowa dilaporkan ke Bareskrim Polri, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan atas dugaan kejanggalan dalam proses persidangan. (Dok.Threads@kata rakyat)
Pansus Hak Angket DPRD Gowa dilaporkan ke Bareskrim Polri, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan atas dugaan kejanggalan dalam proses persidangan. (Dok.Threads@kata rakyat)

Inti berita:

• Pansus Hak Angket DPRD Gowa dilaporkan ke Bareskrim Polri, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan karena dinilai terdapat kejanggalan dalam proses persidangan, termasuk dugaan pembahasan materi privat secara terbuka, sementara pihak DPRD Gowa belum memberikan tanggapan resmi.

 

METROSELEBES.com, GOWA – Di tengah bergulirnya pembahasan hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, polemik baru mencuat. Proses yang sebelumnya menjadi ruang pengawasan politik kini memasuki ranah penegakan hukum setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa dilaporkan ke Bareskrim Polri, disertai pengaduan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Laporan tersebut diajukan kuasa hukum warga Gowa, Muallim Bahar, setelah rangkaian sidang hak angket berlangsung sebanyak empat kali. Materi yang dipersoalkan meliputi dugaan korupsi program seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan beasiswa S3 Risqila secara sepihak, dugaan perbuatan tercela, serta pemeriksaan saksi ahli. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa diketahui dijabat oleh Kasim Sila.

Baca juga: Ketum MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor, Nilai Korupsi Besar Merampas Hak Hidup Rakyat 

Muallim Bahar mengatakan laporan telah disampaikan ke Mabes Polri karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan hak angket. Menurutnya, setelah berkonsultasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim, pihaknya diarahkan menyampaikan laporan untuk dikaji oleh bidang pidana umum, tindak pidana korupsi (Tipikor), dan siber.

"Iya, kami kemarin melapor ke Mabes Polri," kata Muallim Bahar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (3/7/2026). Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan tiga materi yang sedang dibahas dalam hak angket, yakni dugaan korupsi seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan beasiswa S3 Risqila secara sepihak, serta dugaan perbuatan tercela.

Menurut Muallim, salah satu hal yang dipersoalkan adalah pelaksanaan sidang hak angket secara terbuka ketika membahas materi yang dinilai masuk ke ranah privat. Ia mempertanyakan dasar hukum DPRD Gowa membuka persidangan untuk umum pada pembahasan dugaan perbuatan tercela yang disebutnya menyangkut persoalan pribadi.

Baca juga: Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai! Duel Raksasa hingga Kejutan Kuda Hitam Siap Guncang Fase Gugur 

"Perkara privat seperti asusila maupun perceraian di pengadilan umum saja disidangkan secara tertutup. Maka DPRD harus memiliki dasar mengapa persidangan itu dibuka untuk umum," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila maupun pimpinan DPRD Gowa terkait laporan tersebut. METROSELEBES.com masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (*)

(Ram/Sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

X