METROSELEBES.COM - Kopdes (Koperasi Desa) bukanlah sarana belas kasih, melainkan alat kemandirian ekonomi bagi masyarakat desa.
Oleh karena itu, setiap unit usaha dalam Kopdes harus dikelola secara profesional, menguntungkan, dan berkelanjutan.
Berikut adalah Delapan kesalahan umum dalam pengelolaan Koperasi Desa yang perlu dihindari:
Baca Juga: Langkah Mudah Mendirikan Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan: Ini Tahapannya!
1. Salah Merekrut Pengurus, Pengelola atau Petugas Kopdes
Hindari pengelola yang tidak kompeten, tidak jujur, atau hanya karena “orang dalam”.
Contoh:
Ketua unit simpan pinjam diambil dari kerabat pengawas, padahal tidak punya pengalaman keuangan. Ia mencairkan pinjaman tanpa analisis dan kontrak tertulis, sehingga banyak pinjaman macet dan tidak bisa ditagih.
Bendahara tidak tahu cara menyusun laporan keuangan. Setiap rapat hanya bisa bilang “uangnya masih ada” tanpa bukti atau angka jelas. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan mengikis kepercayaan anggota.
2. Membuka Unit Usaha Kopdes Tanpa Riset Pasar Lokal
Jangan memaksakan usaha yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau daya beli warga.
Baca Juga: 8 Strategi Ampuh agar Koperasi Desa Tidak Gagal di Tengah Jalan