METROSELEBES.COM – Pemerintah, melalui Petunjuk Pelaksanaan Materi Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, secara resmi memberikan arahan yang jelas mengenai alur pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Koperasi dan UKM menegaskan bahwa proses pembentukan koperasi ini telah diatur secara sistematis dalam enam langkah utama, guna menjamin legalitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya.
Berikut adalah rincian dari enam langkah tersebut:
1. Musyawarah Desa Khusus.
Proses diawali dengan musyawarah desa khusus yang membahas agenda pendirian Koperasi Merah Putih. Hasil musyawarah ini akan menjadi dasar awal dokumen hukum.
Baca Juga: Pembentukan Koperasi Lewat Musdessus Ditarget Rampung Akhir Mei 2025
2. Penyerahan Dokumen NPAK
Setelah musyawarah, dokumen hasil rapat diserahkan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk dibuatkan berita acara dan akta pendirian.
3. Mengunggah ke SABH
NPAK kemudian mengunggah dokumen tersebut ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk proses lebih lanjut.
4. SK Pengesahan AD Koperasi Merah Putih
Setelah diunggah, diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Anggaran Dasar koperasi yang menjadi dasar hukum pendirian.
Baca Juga: 8 Strategi Ampuh agar Koperasi Desa Tidak Gagal di Tengah Jalan
5. Penerbitan SK dan Nomor Induk Koperasi (NIK)