JAKARTA, METROSELEBES.COM - Pemerintah pusat kini tengah mempercepat penyelarasan regulasi pembiayaan koperasi desa melalui program strategis bertajuk Kopdes/Kel Merah Putih.
Langkah ini dikonsolidasikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Antar-Kementerian yang dihadiri langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, bersama jajaran kementerian terkait, pada 5 Agustus 2025 di Jakarta.
Program Kopdes/Kel Merah Putih merupakan inisiatif nasional untuk mendorong lahirnya koperasi-koperasi desa yang tangguh, profesional, dan berdaya saing tinggi.
Baca Juga: PMK 49 2025: Jurus Baru Pemerintah Atasi Krisis Permodalan Koperasi Desa
Dalam rapat koordinasi ini, Menkop Budi Arie menegaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menggenjot percepatan penyelarasan regulasi lintas kementerian guna memastikan mekanisme pembiayaan berjalan efisien di seluruh daerah.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan turut dihadiri sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga negara lainnya, termasuk Staf Ahli Menteri Koperasi Bidang Kebijakan Publik Koko Haryono dan Kepala Biro Hukum Kemenkop Lina Widyastuti.
Penyelarasan regulasi ini mencakup dua aspek utama, yakni:
- Permendes (Peraturan Menteri Desa): mengatur mekanisme persetujuan oleh Kepala Desa untuk pengajuan pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih.
- Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri): mengatur peran serta Bupati/Walikota dalam memberikan persetujuan pembiayaan di tingkat daerah.
Menurut Budi Arie, harmonisasi regulasi ini menjadi kunci sukses operasional koperasi desa secara nasional.
“Kita ingin tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan atau keterlambatan birokrasi dalam mendukung permodalan koperasi,” ujarnya.
Baca Juga: Setelah Dapat BSU, Kini Guru Non ASN Dapat Bantuan Insentif Guru dan Afirmasi Kualifikasi S1
Program Merah Putih ini sekaligus menjadi simbol nasionalisme ekonomi desa, yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dari akar rumput melalui koperasi.
Dalam roadmap Kemenkop UKM, ditargetkan lebih dari 50.000 koperasi desa akan tergabung dalam skema Merah Putih ini hingga tahun 2027.
Artikel Terkait
Salut Keputusan Abolisi dan Amnesti, Mahfud MD: Langkah Tepat Presiden Prabowo di Situasi Genting Penegakan Hukum
Tom Lembong Bebas Dari Jeratan Bui, Mahfud MD: Presiden Bisa Turun Tangan Saat Hukum Terasa Tak Independen
Viral! Diduga Ketinggalan Kapal, Pria Ngejar dengan Sampan dan Kompak Ditarik Penumpang Pakai Tali Seadanya
Viral! Resto Mendadak Hening Diduga Hindari Jeratan Royalti, Pengunjung: Serasa Hidup di Zaman Purba
Emas Vs Bitcoin, Duel Safe Haven Era Digital: Siapa yang Lebih Unggul?
Tiga Kandidat Lolos Seleksi Sekda Tojo Una-Una, Kini Masuki Tahap Uji Publik
Kado Merdeka untuk Guru PAUD: 253 Ribu Pendidik Dapat Bantuan di HUT RI ke-80
Setelah Dapat BSU, Kini Guru Non ASN Dapat Bantuan Insentif Guru dan Afirmasi Kualifikasi S1
Prabowo Optimis Indonesia Bebas Kemiskinan Jauh Sebelum 2045, Pemerintah Genjot Aksi Lewat Inpres 8/2025
PMK 49 2025: Jurus Baru Pemerintah Atasi Krisis Permodalan Koperasi Desa