Oleh karena itu, sinergi antara BPS dan Kemenkop menjadi kunci dalam menyusun strategi yang tidak hanya berbasis pendekatan ekonomi, tetapi juga sosial dan kultural masyarakat desa.
Langkah ini juga didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, yang menugaskan seluruh kementerian/lembaga untuk berkoordinasi lintas sektor demi mencapai target nasional.
Program Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan menjadi model baru pemberdayaan ekonomi rakyat, yang bisa direplikasi secara nasional dan menjadi simbol nyata keberpihakan pemerintah pada masyarakat akar rumput.***
Artikel Terkait
Emas Vs Bitcoin, Duel Safe Haven Era Digital: Siapa yang Lebih Unggul?
Tiga Kandidat Lolos Seleksi Sekda Tojo Una-Una, Kini Masuki Tahap Uji Publik
Kado Merdeka untuk Guru PAUD: 253 Ribu Pendidik Dapat Bantuan di HUT RI ke-80
Setelah Dapat BSU, Kini Guru Non ASN Dapat Bantuan Insentif Guru dan Afirmasi Kualifikasi S1
Prabowo Optimis Indonesia Bebas Kemiskinan Jauh Sebelum 2045, Pemerintah Genjot Aksi Lewat Inpres 8/2025
PMK 49 2025: Jurus Baru Pemerintah Atasi Krisis Permodalan Koperasi Desa
Merah Putih Jadi Simbol Koperasi Desa: Pemerintah Satukan Regulasi Pembiayaan Kopdes/Kel
Tragedi Diam di Perbatasan Gaza: 22 Ribu Kontainer Logistik Mengantre, Perut Rakyat Tetap Kosong
Sadis! Pencurian Ternak di Palu, Sapi Dimutilasi di Lokasi Kejadian
Dorong Kemandirian Energi, Koperasi Merah Putih Ditetapkan Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg