Selain itu, pemerintah juga mendorong digitalisasi koperasi dan integrasi sistem pelaporan agar semua pembiayaan dapat dipantau secara transparan dan akuntabel.
Inisiatif ini sejalan dengan kebijakan PMK 49/2025 yang baru saja diterbitkan sebagai pedoman teknis pembiayaan koperasi.
Dengan hadirnya koordinasi lintas kementerian yang solid dan regulasi yang diselaraskan, pemerintah optimistis Kopdes/Kel Merah Putih akan menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan ekonomi desa berbasis koperasi di Indonesia.***
Artikel Terkait
Salut Keputusan Abolisi dan Amnesti, Mahfud MD: Langkah Tepat Presiden Prabowo di Situasi Genting Penegakan Hukum
Tom Lembong Bebas Dari Jeratan Bui, Mahfud MD: Presiden Bisa Turun Tangan Saat Hukum Terasa Tak Independen
Viral! Diduga Ketinggalan Kapal, Pria Ngejar dengan Sampan dan Kompak Ditarik Penumpang Pakai Tali Seadanya
Viral! Resto Mendadak Hening Diduga Hindari Jeratan Royalti, Pengunjung: Serasa Hidup di Zaman Purba
Emas Vs Bitcoin, Duel Safe Haven Era Digital: Siapa yang Lebih Unggul?
Tiga Kandidat Lolos Seleksi Sekda Tojo Una-Una, Kini Masuki Tahap Uji Publik
Kado Merdeka untuk Guru PAUD: 253 Ribu Pendidik Dapat Bantuan di HUT RI ke-80
Setelah Dapat BSU, Kini Guru Non ASN Dapat Bantuan Insentif Guru dan Afirmasi Kualifikasi S1
Prabowo Optimis Indonesia Bebas Kemiskinan Jauh Sebelum 2045, Pemerintah Genjot Aksi Lewat Inpres 8/2025
PMK 49 2025: Jurus Baru Pemerintah Atasi Krisis Permodalan Koperasi Desa