PMK 49 2025: Jurus Baru Pemerintah Atasi Krisis Permodalan Koperasi Desa

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 22:35 WIB
Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang digadang-gadang sebagai langkah nyata dalam mengatasi persoalan permodalan koperasi desa atau Kopdes. (Instagram info kopdes)
Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang digadang-gadang sebagai langkah nyata dalam mengatasi persoalan permodalan koperasi desa atau Kopdes. (Instagram info kopdes)

Skema ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi desa sekaligus mengurangi ketimpangan akses keuangan antara kota dan desa.

Sebagai penguat, program reformasi koperasi juga didorong melalui pelatihan digitalisasi manajemen, penguatan akuntabilitas internal, dan pendampingan langsung dari fasilitator koperasi yang disiapkan Kementerian.

Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Asosiasi Koperasi Indonesia (AKI) yang menilai PMK 49/2025 sebagai landasan penting untuk transformasi koperasi desa yang lebih inklusif dan kompetitif.

Baca Juga: Kado Merdeka untuk Guru PAUD: 253 Ribu Pendidik Dapat Bantuan di HUT RI ke-80

Dengan regulasi dan dukungan yang menyeluruh ini, pemerintah berharap koperasi desa mampu menjadi tulang punggung ekonomi lokal dan turut menyukseskan visi Indonesia Emas 2045.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X