Skema ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi desa sekaligus mengurangi ketimpangan akses keuangan antara kota dan desa.
Sebagai penguat, program reformasi koperasi juga didorong melalui pelatihan digitalisasi manajemen, penguatan akuntabilitas internal, dan pendampingan langsung dari fasilitator koperasi yang disiapkan Kementerian.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Asosiasi Koperasi Indonesia (AKI) yang menilai PMK 49/2025 sebagai landasan penting untuk transformasi koperasi desa yang lebih inklusif dan kompetitif.
Baca Juga: Kado Merdeka untuk Guru PAUD: 253 Ribu Pendidik Dapat Bantuan di HUT RI ke-80
Dengan regulasi dan dukungan yang menyeluruh ini, pemerintah berharap koperasi desa mampu menjadi tulang punggung ekonomi lokal dan turut menyukseskan visi Indonesia Emas 2045.***
Artikel Terkait
Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan di Area Kerja Pertamina Subang Lukai Dua Karyawan
Salut Keputusan Abolisi dan Amnesti, Mahfud MD: Langkah Tepat Presiden Prabowo di Situasi Genting Penegakan Hukum
Tom Lembong Bebas Dari Jeratan Bui, Mahfud MD: Presiden Bisa Turun Tangan Saat Hukum Terasa Tak Independen
Viral! Diduga Ketinggalan Kapal, Pria Ngejar dengan Sampan dan Kompak Ditarik Penumpang Pakai Tali Seadanya
Viral! Resto Mendadak Hening Diduga Hindari Jeratan Royalti, Pengunjung: Serasa Hidup di Zaman Purba
Emas Vs Bitcoin, Duel Safe Haven Era Digital: Siapa yang Lebih Unggul?
Tiga Kandidat Lolos Seleksi Sekda Tojo Una-Una, Kini Masuki Tahap Uji Publik
Kado Merdeka untuk Guru PAUD: 253 Ribu Pendidik Dapat Bantuan di HUT RI ke-80
Setelah Dapat BSU, Kini Guru Non ASN Dapat Bantuan Insentif Guru dan Afirmasi Kualifikasi S1
Prabowo Optimis Indonesia Bebas Kemiskinan Jauh Sebelum 2045, Pemerintah Genjot Aksi Lewat Inpres 8/2025