JAKARTA, METROSELEBES.COM - Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang digadang-gadang sebagai langkah nyata dalam mengatasi persoalan permodalan koperasi desa atau Kopdes.
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi panduan penting untuk menciptakan skema pembiayaan kopdes yang tertib, terukur, dan berkelanjutan bagi koperasi di tingkat desa.
PMK 49 2025 menyusun mekanisme pembiayaan yang lebih sistematis, di mana koperasi berperan sebagai pemohon dana, bank bertindak sebagai penyalur dana, dan pemerintah daerah ditunjuk sebagai pengawas.
“Ini adalah langkah maju yang akan menyelesaikan berbagai persoalan pembiayaan di tingkat desa,” ujar Budi Arie.
Namun, Menteri Budi juga mengingatkan bahwa permodalan bukan satu-satunya solusi.
Ia menekankan pentingnya reformasi kelembagaan koperasi agar menjadi lebih modern, profesional, dan digital.
Baca Juga: Setelah Dapat BSU, Kini Guru Non ASN Dapat Bantuan Insentif Guru dan Afirmasi Kualifikasi S1
Menurutnya, koperasi desa tidak cukup hanya diberi modal, tetapi juga harus diperkuat tata kelolanya agar mampu bersaing dan mandiri secara ekonomi.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung penguatan ekonomi desa berbasis kelembagaan koperasi.
Berdasarkan data dari Kemenkop UKM, hingga 2024 terdapat lebih dari 80 ribu koperasi desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, lebih dari 60% di antaranya masih mengalami kendala dalam akses pembiayaan.
Baca Juga: Kado Merdeka untuk Guru PAUD: 253 Ribu Pendidik Dapat Bantuan di HUT RI ke-80
Untuk mendukung implementasi PMK 49/2025, pemerintah juga tengah menjalin kerja sama strategis dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), agar proses penyaluran dana berjalan cepat, tepat, dan akuntabel.
Artikel Terkait
Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan di Area Kerja Pertamina Subang Lukai Dua Karyawan
Salut Keputusan Abolisi dan Amnesti, Mahfud MD: Langkah Tepat Presiden Prabowo di Situasi Genting Penegakan Hukum
Tom Lembong Bebas Dari Jeratan Bui, Mahfud MD: Presiden Bisa Turun Tangan Saat Hukum Terasa Tak Independen
Viral! Diduga Ketinggalan Kapal, Pria Ngejar dengan Sampan dan Kompak Ditarik Penumpang Pakai Tali Seadanya
Viral! Resto Mendadak Hening Diduga Hindari Jeratan Royalti, Pengunjung: Serasa Hidup di Zaman Purba
Emas Vs Bitcoin, Duel Safe Haven Era Digital: Siapa yang Lebih Unggul?
Tiga Kandidat Lolos Seleksi Sekda Tojo Una-Una, Kini Masuki Tahap Uji Publik
Kado Merdeka untuk Guru PAUD: 253 Ribu Pendidik Dapat Bantuan di HUT RI ke-80
Setelah Dapat BSU, Kini Guru Non ASN Dapat Bantuan Insentif Guru dan Afirmasi Kualifikasi S1
Prabowo Optimis Indonesia Bebas Kemiskinan Jauh Sebelum 2045, Pemerintah Genjot Aksi Lewat Inpres 8/2025