Pria di Makassar Peras Wanita Rp130,3 Juta, Berawal dari Hubungan Asmara di Media Sosial

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:31 WIB
Menyoroti pria di Makassar ditangkap usai diduga memeras wanita asal Barru Rp130,3 juta dengan modus hubungan asmara di media sosial. (Dok.Instagram@makassar_info)
Menyoroti pria di Makassar ditangkap usai diduga memeras wanita asal Barru Rp130,3 juta dengan modus hubungan asmara di media sosial. (Dok.Instagram@makassar_info)

Inti berita:

• RA (26) ditangkap di Pelabuhan Makassar setelah diduga memeras wanita asal Barru hingga Rp130,3 juta dengan memanfaatkan rekaman pribadi dari video call.

 

METROSELEBES.com, MAKASSAR — Hubungan yang bermula dari perkenalan di media sosial berubah menjadi perkara hukum. Seorang pria berinisial RA (26) ditangkap setelah diduga memeras seorang wanita asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, dengan memanfaatkan rekaman pribadi yang dibuat tanpa sepengetahuan korban.

Kasus tersebut terungkap setelah Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel membackup Satreskrim Polres Barru dalam memburu RA. Terduga pelaku akhirnya diamankan pada Jumat (21/8/2026) saat berada di atas kapal di kawasan Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar.

Baca juga: Kasus Rp3,5 Miliar Seret Ruben Onsu Jadi Tersangka, Kubu Artis Ungkap Awal Mula Persoalan 

Perkenalan RA dengan korban disebut berlangsung melalui media sosial hingga keduanya menjalin hubungan asmara secara virtual. Dalam sebuah video call pribadi, RA diduga diam-diam merekam layar tanpa sepengetahuan korban. Rekaman itu kemudian diduga dijadikan alat untuk menekan korban agar memenuhi permintaan uang.

“Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengungkapkan perasaannya. Kemudian mereka melanjutkan komunikasi melalui media sosial, lalu setelah itu mereka menjalin hubungan layaknya orang berpacaran,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Wawan Suryadinata kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).

Baca juga: Polda Jabar Bongkar Markas Penipuan Online Jaringan 'Pancasona Family' asal Sidrap, 12 Orang Ditetapkan Tersangka 

Tekanan tersebut berlangsung secara bertahap. Korban disebut telah mengirimkan uang dengan total mencapai Rp130,3 juta setelah RA diduga mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut apabila permintaannya tidak dipenuhi. Saat korban akhirnya tidak mampu lagi memberikan uang, persoalan tersebut diduga berlanjut dengan munculnya foto korban di akun media sosial palsu.

"Modus dugaan pemerasan dilakukan terduga mengancam korban jika tidak memberikan sejumlah uang sesuai permintaan, namun korban terakhir tidak mampu lagi memenuhi permintaan," ujar 

Baca juga: Sejarah PT Lonsum di Bulukumba Disorot Aktivis, Rahmat Minta Jejak Tanah Ulayat Ammatoa Kajang Dibuka 

Dari sisi korban, peristiwa itu kemudian dibawa ke jalur hukum. Korban melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polres Barru pada 21 Juli 2026. Sementara dari sisi penyidik, RA kini diamankan untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai hasil penyidikan.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 13, akun WhatsApp, rekening atas nama terduga pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit. Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel menyebut penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan penyelidikan kasus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X