Inti berita:
• Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan Rp3,5 miliar yang menjerat Ruben Onsu disebut kubunya bermula dari pinjaman uang.
• Hal ini kemudian berkembang menjadi kerja sama bisnis, sementara proses hukum terhadap Ruben masih berjalan.
METROSELEBES.com, JAKARTA — Sorotan terhadap Ruben Onsu kembali menguat setelah persoalan bisnis yang semula disebut sebagai kerja sama berujung pada proses hukum. Di tengah statusnya sebagai tersangka, muncul versi berbeda dari pihak Ruben mengenai awal mula hubungan bisnis yang kini dipersoalkan.
Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan/atau penggelapan setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Polisi mengumumkan status tersangka itu pada 20 Agustus 2026, sementara pemeriksaan terhadap Ruben dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
Baca juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Siapkan Pemeriksaan
Di balik proses hukum tersebut, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, memberikan penjelasan mengenai asal mula persoalan. Menurutnya, perkara itu bukan berawal dari investasi seperti yang ramai diperbincangkan, melainkan dari kesepakatan pinjaman uang yang kemudian berkembang menjadi kerja sama.
"Kalau menurut cerita Ruben ke saya kan ini kerja sama. Jadi memang niatnya pinjam uang," kata Minola dalam keterangannya, Ahad (23/8/2026). Ia menjelaskan, dana yang diberikan kemudian dikaitkan dengan kerja sama yang diharapkan memberikan keuntungan bagi kedua pihak.
Baca juga: KPK Bongkar Asal Usul Uang Rp1,12 Miliar yang Seret Rektor Unsoed Jadi Tersangka
Namun, kerja sama tersebut disebut tidak berlanjut karena pihak pemberi dana memilih untuk menghentikannya. Konsekuensinya, menurut Minola, kewajiban Ruben kemudian berkaitan dengan pengembalian uang yang sebelumnya dipinjam. "Pinjam uang, kemudian pinjaman itu dikasih, tapi kemudian ada ide bagaimana kalau kerja sama," ujarnya.
Di sisi lain, perkara ini dilaporkan pada 22 Agustus 2025 dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp3,5 miliar. Dalam laporan tersebut, Ruben diduga menawarkan investasi dalam bisnisnya dengan iming-iming keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Pelapor mengaku keuntungan yang dijanjikan tidak diterima dan modal awal juga belum dikembalikan. Atas dugaan tersebut, Ruben dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ruben sendiri menyatakan masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalan kekeluargaan. Dalam pernyataannya di Instagram, Sabtu (22/8/2026), ia menyebut telah mencoba melakukan mediasi melalui seorang rekan, tetapi belum menemukan kesepakatan dengan pihak terkait. "Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayyun melalui teman kami, tapi memang belum menemukan titik temu," kata Ruben. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan kedua pihak memiliki versi masing-masing mengenai awal mula persoalan tersebut. (*)
Artikel Terkait
Karhutla Membara di Kalimantan, Prabowo Turun Tangan dan Kerahkan TNI-Polri
Diduga Ditinggal Memasak, Rumah Warga di Bijawang Bulukumba Ludes Terbakar
Karhutla Kalteng: 34 Titik Api Dipadamkan, Lahan Gambut Pulang Pisau Masih Jadi Perhatian
Api Kepung Guntung Damar, Prabowo Tunjuk Haji Isam Pimpin Penanganan Karhutla Kalsel
Polda Jabar Bongkar Markas Penipuan Online Jaringan 'Pancasona Family' asal Sidrap, 12 Orang Ditetapkan Tersangka